Dream - Mulai 18 Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar, wajib memiliki sertifikat halal.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah, berpesan agar pelaku UMKM segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Sebab pelaku UMKM akan dikenai denda jika belum mengantongi sertifikat halal hingga tanggal yang ditentukan. Peringatan ini dikhususkan bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk.
ungkap Siti dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 2 Februari 2024.
Sertifikat halal sendiri dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI atau Komite Fatwa Halal.
Adapun lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
" PT SUCOFINDO selaku LPH, telah diakreditasi sebagai LPH Utama oleh BPJPH pada 17 Februari 2023 sebagai LPH Utama mengacu pada standar ISO 17065 dengan cakupan wilayah kerja nasional dan internasional. Kami didukung dengan 130 auditor halal tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan teregistrasi BPJPH yang tersebar di 28 Kantor Cabang," tulis laman Sucofindo.
1. Untuk memperoleh sertifikat halal bagi Usaha Mikro dan Kecil dikenakan biaya Rp300.000.
2. Untuk sertifikat halal kelompok Usaha Menengah dikenakan Rp5.000.000
3. Untuk memperoleh sertifikat halal bagi Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri dikenakan biaya Rp12.500.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, transportasi, dan akomodasi serta pengujian laboratorium (jika diperlukan).