Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Jual Makanan Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal, Segini Biaya Mengurusnya

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 2 Februari 2024 14:36
Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Jual Makanan Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal, Segini Biaya Mengurusnya
Segini biaya mengurus sertifikat halal per sertifikat untuk UMKM

1 dari 10 halaman

Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Jual Makanan Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal, Segini Biaya Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Jual Makanan Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal, Segini Biaya Mengurusnya © Pedagang Kaki Lima Shutterstock

2 dari 10 halaman

Dream - Mulai 18 Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar, wajib memiliki sertifikat halal.


Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah, berpesan agar pelaku UMKM segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.


3 dari 10 halaman

Denda

Denda © Pedagang Kaki Lima Shutterstock

Sebab pelaku UMKM akan dikenai denda jika belum mengantongi sertifikat halal hingga tanggal yang ditentukan. Peringatan ini dikhususkan bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk.

4 dari 10 halaman

"Pemberlakuan kewajiban halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong yang terkait makanan minuman,"

ungkap Siti dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 2 Februari 2024.

5 dari 10 halaman

Badan yang Mengurus Sertifikat Halal

Badan yang Mengurus Sertifikat Halal © Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham 2023 maverick

Sertifikat halal sendiri dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI atau Komite Fatwa Halal.

6 dari 10 halaman

© Pedagang Kaki Lima Shutterstock

Adapun lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

7 dari 10 halaman

" PT SUCOFINDO selaku LPH, telah diakreditasi sebagai LPH Utama oleh BPJPH pada 17 Februari 2023 sebagai LPH Utama mengacu pada standar ISO 17065 dengan cakupan wilayah kerja nasional dan internasional. Kami didukung dengan 130 auditor halal tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan teregistrasi BPJPH yang tersebar di 28 Kantor Cabang," tulis laman Sucofindo.

8 dari 10 halaman

Biaya Mengurus Sertifikat Halal per Sertifikat

1. Untuk memperoleh sertifikat halal bagi Usaha Mikro dan Kecil dikenakan biaya Rp300.000.

2. Untuk sertifikat halal kelompok Usaha Menengah dikenakan Rp5.000.000

9 dari 10 halaman

© Pedagang Kaki Lima Shutterstock

10 dari 10 halaman

3. Untuk memperoleh sertifikat halal bagi Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri dikenakan biaya Rp12.500.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, transportasi, dan akomodasi serta pengujian laboratorium (jika diperlukan).

Beri Komentar