Dream - PT Pegadaian (Persero) merespons positif aturan gadai swasta yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan pelat merah ini optimistis keberadaan bisnis gadai swasta tak akan mengganggu bisnis mereka.
Seperti diketahui, OJK baru saja merilis Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Dalam aturan itu, bisnis pergadaian swasta diperbolehkan beroperasi di Kabupaten dan Provinsi. Namun perusahaan asing dilarang membuka bisnis gadai ini.
" Ini fakta bahwa banyak akses keuangan yang dibutuhkan masyarakat," kata Direktur Bisnis Pegadaian, Hariyanto, dalam acara " Indonesia International Halal Lifestyle" di Jakarta, ditulis Jumat 7 Oktober 2016.
Dia mengatakan regulasi tersebut lahir karena maraknya usaha gadai swasta. Beleid tersebut juga melindungi masyarakat dari usaha gadai.
" Latar belakang timbul karena banyak gadai swasta. Perlu regulasi juga untuk melindungi masyarakat," kata dia.
Berbicara soal gadai swasta, Hariyanto mengklaim bisnis Pegadaian tidak terusik dengan kehadiran gadai swasta yang menjamur. Buktinya Pegadaian masih memiliki 7 juta orang nasabah dengan rata-rata pinjaman Rp4,5 juta per nasabah.
" Pergadaian yang tumbuh beberapa tahun terakhir ini tidak akan menggerus pasar yang dilayani Pegadaian," kata dia.(Sah)
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?

Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan

Cara Menghindari Kelelahan Mengambil Keputusan yang Kita Lakukan