Dream - PT Pegadaian (Persero) merespons positif aturan gadai swasta yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan pelat merah ini optimistis keberadaan bisnis gadai swasta tak akan mengganggu bisnis mereka.
Seperti diketahui, OJK baru saja merilis Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Dalam aturan itu, bisnis pergadaian swasta diperbolehkan beroperasi di Kabupaten dan Provinsi. Namun perusahaan asing dilarang membuka bisnis gadai ini.
" Ini fakta bahwa banyak akses keuangan yang dibutuhkan masyarakat," kata Direktur Bisnis Pegadaian, Hariyanto, dalam acara " Indonesia International Halal Lifestyle" di Jakarta, ditulis Jumat 7 Oktober 2016.
Dia mengatakan regulasi tersebut lahir karena maraknya usaha gadai swasta. Beleid tersebut juga melindungi masyarakat dari usaha gadai.
" Latar belakang timbul karena banyak gadai swasta. Perlu regulasi juga untuk melindungi masyarakat," kata dia.
Berbicara soal gadai swasta, Hariyanto mengklaim bisnis Pegadaian tidak terusik dengan kehadiran gadai swasta yang menjamur. Buktinya Pegadaian masih memiliki 7 juta orang nasabah dengan rata-rata pinjaman Rp4,5 juta per nasabah.
" Pergadaian yang tumbuh beberapa tahun terakhir ini tidak akan menggerus pasar yang dilayani Pegadaian," kata dia.(Sah)
Advertisement
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!