Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan terbaru tentang usaha gadai. Dalam regulasi ini, OJK melarang pemodal asing menjalankan bisnis pegadaian di Indonesia.
" Asing tidak diizinkan main ke pergadaian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.
Namun tak sepenuhnya asing dilarang masuk dalam bisnis ini. Mereka masih boleh memiliki usaha gadai kalau usaha tersebut melakukan go public.
Firdaus mengatakan usaha pergadaian swasta harus sepenuhnya dimiliki oleh orang Indonesia. Mulai dari pemilik dan badan hukum harus dimiliki sepenuhnya oleh orang Indonesia.
Selain itu, lanjut Firdaus, usaha gadai juga harus mencantumkan nomor registrasi usaha gadai swasta.
Saat menjalankan bisnisnya, OJK mewajibkan pemilik usaha gadai mencantumkan bunga gadai agar masyarakat bisa mengetahuinya.
" Walaupun bunga gadai tidak diatur, dia harus mencantumkan bunga gadai yang akan dikenakan, sehingga masyarakat bisa windows shopping dulu, biar bisa memilih," kata dia.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
