Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan terbaru tentang usaha gadai. Dalam regulasi ini, OJK melarang pemodal asing menjalankan bisnis pegadaian di Indonesia.
" Asing tidak diizinkan main ke pergadaian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.
Namun tak sepenuhnya asing dilarang masuk dalam bisnis ini. Mereka masih boleh memiliki usaha gadai kalau usaha tersebut melakukan go public.
Firdaus mengatakan usaha pergadaian swasta harus sepenuhnya dimiliki oleh orang Indonesia. Mulai dari pemilik dan badan hukum harus dimiliki sepenuhnya oleh orang Indonesia.
Selain itu, lanjut Firdaus, usaha gadai juga harus mencantumkan nomor registrasi usaha gadai swasta.
Saat menjalankan bisnisnya, OJK mewajibkan pemilik usaha gadai mencantumkan bunga gadai agar masyarakat bisa mengetahuinya.
" Walaupun bunga gadai tidak diatur, dia harus mencantumkan bunga gadai yang akan dikenakan, sehingga masyarakat bisa windows shopping dulu, biar bisa memilih," kata dia.(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR