Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan terbaru tentang usaha gadai. Dalam regulasi ini, OJK melarang pemodal asing menjalankan bisnis pegadaian di Indonesia.
" Asing tidak diizinkan main ke pergadaian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.
Namun tak sepenuhnya asing dilarang masuk dalam bisnis ini. Mereka masih boleh memiliki usaha gadai kalau usaha tersebut melakukan go public.
Firdaus mengatakan usaha pergadaian swasta harus sepenuhnya dimiliki oleh orang Indonesia. Mulai dari pemilik dan badan hukum harus dimiliki sepenuhnya oleh orang Indonesia.
Selain itu, lanjut Firdaus, usaha gadai juga harus mencantumkan nomor registrasi usaha gadai swasta.
Saat menjalankan bisnisnya, OJK mewajibkan pemilik usaha gadai mencantumkan bunga gadai agar masyarakat bisa mengetahuinya.
" Walaupun bunga gadai tidak diatur, dia harus mencantumkan bunga gadai yang akan dikenakan, sehingga masyarakat bisa windows shopping dulu, biar bisa memilih," kata dia.(Sah)
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?

Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan

Cara Menghindari Kelelahan Mengambil Keputusan yang Kita Lakukan