Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan terbaru tentang usaha gadai. Dalam regulasi ini, OJK melarang pemodal asing menjalankan bisnis pegadaian di Indonesia.
" Asing tidak diizinkan main ke pergadaian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.
Namun tak sepenuhnya asing dilarang masuk dalam bisnis ini. Mereka masih boleh memiliki usaha gadai kalau usaha tersebut melakukan go public.
Firdaus mengatakan usaha pergadaian swasta harus sepenuhnya dimiliki oleh orang Indonesia. Mulai dari pemilik dan badan hukum harus dimiliki sepenuhnya oleh orang Indonesia.
Selain itu, lanjut Firdaus, usaha gadai juga harus mencantumkan nomor registrasi usaha gadai swasta.
Saat menjalankan bisnisnya, OJK mewajibkan pemilik usaha gadai mencantumkan bunga gadai agar masyarakat bisa mengetahuinya.
" Walaupun bunga gadai tidak diatur, dia harus mencantumkan bunga gadai yang akan dikenakan, sehingga masyarakat bisa windows shopping dulu, biar bisa memilih," kata dia.(Sah)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis