Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menertibkan usaha pegadaian di Indonesia. Otoritas tertinggi sektor keuangan ini akhirnya resmi merilis beleid Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
" Kami ingin mengatur dan mendorong pertumbuhan industri gadai dan melindungi masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.
Firdaus mengatakan aturan yang dirilis pada 29 Juli 2016, memberikan waktu dua tahun setelah aturan dirilis untuk permohonan pendaftaran usaha gadai swastanya. Bagi mereka yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran, diberikan waktu tiga tahun untuk memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah modal.
Sesuai aturan tersebut, perusahaan gadai di tingkat kabupaten wajib memiliki modal disetor minimal Rp500 juta. Sedangkan di tingkat provinsi lebih tinggi lagi, minimal Rp2,5 miliar.
Untuk lingkup kabupaten, pelaku usaha gadai swasta hanya bisa membuka usaha di satu wilayah kabupaten. Sedangkan lingkup provinsi, perusahaan boleh membuka usaha di kabupaten mana saja asalkan masih dalam satu provinsi.
" POJK ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan usaha gadai," kata dia.
Firdaus membantah anggapan jika aturan pergadaian ini mematikan usaha gadai swasta. " Kami tidak bermaksud mematikan usaha gadai, melainkan justru mendorong mereka tertib ke depannya," kata dia.(Sah)
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?

Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan

Cara Menghindari Kelelahan Mengambil Keputusan yang Kita Lakukan