Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menertibkan usaha pegadaian di Indonesia. Otoritas tertinggi sektor keuangan ini akhirnya resmi merilis beleid Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
" Kami ingin mengatur dan mendorong pertumbuhan industri gadai dan melindungi masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.
Firdaus mengatakan aturan yang dirilis pada 29 Juli 2016, memberikan waktu dua tahun setelah aturan dirilis untuk permohonan pendaftaran usaha gadai swastanya. Bagi mereka yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran, diberikan waktu tiga tahun untuk memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah modal.
Sesuai aturan tersebut, perusahaan gadai di tingkat kabupaten wajib memiliki modal disetor minimal Rp500 juta. Sedangkan di tingkat provinsi lebih tinggi lagi, minimal Rp2,5 miliar.
Untuk lingkup kabupaten, pelaku usaha gadai swasta hanya bisa membuka usaha di satu wilayah kabupaten. Sedangkan lingkup provinsi, perusahaan boleh membuka usaha di kabupaten mana saja asalkan masih dalam satu provinsi.
" POJK ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan usaha gadai," kata dia.
Firdaus membantah anggapan jika aturan pergadaian ini mematikan usaha gadai swasta. " Kami tidak bermaksud mematikan usaha gadai, melainkan justru mendorong mereka tertib ke depannya," kata dia.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
