Petugas Pegadaian Tengah Menilai Emas Nasabah
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengatur bisnis-bisnis keuangan syariah. Salah satunya adalah aturan dana pensiun syariah.
Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK, Moch. Muchlasin, mengungkapkan aturan tentang dana pensiun syariah telah dirampungkan oleh OJK. Lembaga ini akan segera merilis payung hukum bisnis dana pensiun syariah.
“ POJK (Peraturan OJK) dana pensiun syariah sudah ada. Tapi, saya lupa nomornya,” kata Muchlasin di Jakarta, ditulis Rabu 28 September 2016.
Selain dana pensiun syariah, Muchlasin menambahkan, OJK juga sudah membuat payung hukum gadai syariah. Namun ketentuan ini digabung dalam aturan OJK tentang pegadaian.
Di aturan pegadaian ini, otoritas keuangan akan mengatur tiga hal, yaitu kelembagaan, kegiatan usaha, dan pemeriksaan.
“ Lalu, yang ada di dalam pipeline adalah revisi peraturan tentang penjaminan,” kata dia.
Muchlasin mengatakan sebenarnya, OJK sudah memiliki aturan penjaminan, yaitu POJK No. 6/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan. “ Tahun 2014 ada Undang-Undang Penjainan yang abrud an kami harus mengadopsi POJK-nya,” kata dia.
Muchlasin mengatakan dalam aturan itu, akan ada bahasan fit and proper test di sektor usaha penjaminan syariah. Alasannya, fit and proper test di sektor penjaminan syariah belum ada.
“ Revisi ini mengingat industri penjaminan yang dulu ada dua, sekarang mulai bertambah banyak,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
