Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil tiga bank Singapura terkait kabar Singapura yang mempolisikan nasabah berkewarganegaraan Indonesia yang mengikut program amnesti pajak. Otoritas ini ingin meminta klarifikasi langsung terkait masalah tersebut.
Ketua OJK, Muliaman D. Hadad, mengungkapkan tiga bank yang dipanggil tersebut adalah OCBC-NISP, UOB, dan DBS. Dikatakan bahwa ketiga bank ini menunjukkan itikad baik terhadap program pemerintah ini.
“ Kemarin kami memanggil, kemudian meminta klarifikasi. Setelah itu, mereka berkonsultasi ke parent masing-masing dan kami bersyukur mereka menunjukkan itikad dengan baik. Artinya, tidak ada masalah,” kata Muliaman di Jakarta, Jumat 23 September 2016.
Bahkan, kata dia, mereka menginformasikan antusiasme WNI dan nasabah WNI di Singapura sangat tinggi untuk mengikuti program ini. “ Tidak terganggu berita kemarin,” kata Muliaman.
Otoritas ini melanjutkan, dana repatriasi yang mengalir masuk ke Indonesia lewat bank Singapura yang ada di Indonesia sudah mencapai Rp1 triliun. Sementara itu, uang tebusannya mencapai Rp2 triliun.
“ Kami duga angkanya akan meningkat,” kata dia.(Sah)
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal