Pemerintah Melonggarkan Aturan Amnesti Pajak. (Foto: Kemenkeu.go.id)
Dream – Pemerintah akan merelaksasi aturan amnesti pajak. Pemerintah berharap pelonggaran ini bisa mempermudah wajib pajak untuk mengikuti program pemerintah ini.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan relaksasi ini dilakukan lewat penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/PMK.03/Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
“ Pada prinsipnya, PMK tersebut akan mengatur empat hal,” kata Suryo di Jakarta, dilansir dari kemenkeu.go.id, Jumat 23 September 2016.
Pertama, PMK tersebut akan mengatur soal dokumentasi kelengkapan surat pernyataan harta (SPH). Jika jumlah harta yang dideklarasikan kurang dari 20 jenis, peserta tax amnesty tak perlu menyertakan kelengkapan surat dokumentasi SPH berupa soft copy.
Saat ini, mereka masih diwajibkan untuk menyampaikan dokumen berupa hard copy dan soft copy.
“ Untuk memfasilitasi wajib pajak yang mungkin tidak dapat mengakses komputer, boleh juga tidak menyampaikan soft copy,” kata Suryo.
Hal kedua yang akan diatur adalah pihak yang namanya digunakan untuk kepemilikan harta orang lain atau nominee. “ Undang-Undang Pengampunan Pajak ini membahasakan nominee adalah orang yang kita gunakan namanya untuk mengakui kepemilikan atas harta yang kita miliki,” kata dia.
Suryo mengatakan hal yang ketiga adalah kewajiban pelaporan harta dan investasi peserta tax amensty. Sebelumnya, mereka wajib melaporkan investasi atau harta yang dideklarasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan per enam bulan sekali. Lewat PMK tersebut, kewajiban ini diperlonggar menjadi sekali dalam setahun.
“ Pada waktu penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), yang bersangkutan dapat melaporkan atau menyampaikan laporan mengenai posisi harta ataupun investasi yang dimilikinya,” kata dia.
Yang terakhir, kata Suryo, pernyataan harta milik wajib pajak yang tidak jadi mengikuti program ini, akan dicabut. “ Jadi, kami jelaskan hal tersebut di dalam PMK,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
