Dream - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang mewakili pemerintah, menyanggah dalil penggugat Undang-undang Pengampunan Pajak. Dia menyinggung dalil pemohon judicial review beleid tersebut kurang tepat.
" Pola pikir pemohon dalam memaknai kata memaksa, adalah pola pikir yang kurang tepat," kata Sri Mulyani di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 20 September 2016.
Menurut Sri Mulyani, kata 'memaksa' bagi wajib pajak untuk membayar pajak tidak bertentangan dengan 'pengampunan' pajak. Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak mengampuni atau menghapuskan tindakan pidana lain.
Selain itu, kata Sri Mulyani, para pemohon gugatan juga dianggap tak memenuhi lima syarat kerugian konstitusional warga negara.
" Pemohon, hanya mencukupi syarat pertama yaitu adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945," kata dia.
Empat syarat lain yang tak dipenuhi, yaitu kerugian akibat undang-undang, kerugian yang bersifat spesifik, aktual, dan potensial, sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, serta kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Mantan Direktur Bank Dunia itu menjelaskan tidak ada kerugian dengan diterapkannya UU Pengampunan Pajak. Justru, undang-undang tersebut membantu pembangunan infrastruktur yang sedang digaungkan Presiden Joko Widodo.
" Ada tiga manfaat, yaitu dapat bertambahnya dana repratiasi, uang tebusan dapat digunakan langsung untuk pembangunan, dan penerimaan pajak secara berkelanjutan karena munculnya objek baru," kata dia.(Sah)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global