Dream - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang mewakili pemerintah, menyanggah dalil penggugat Undang-undang Pengampunan Pajak. Dia menyinggung dalil pemohon judicial review beleid tersebut kurang tepat.
" Pola pikir pemohon dalam memaknai kata memaksa, adalah pola pikir yang kurang tepat," kata Sri Mulyani di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 20 September 2016.
Menurut Sri Mulyani, kata 'memaksa' bagi wajib pajak untuk membayar pajak tidak bertentangan dengan 'pengampunan' pajak. Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak mengampuni atau menghapuskan tindakan pidana lain.
Selain itu, kata Sri Mulyani, para pemohon gugatan juga dianggap tak memenuhi lima syarat kerugian konstitusional warga negara.
" Pemohon, hanya mencukupi syarat pertama yaitu adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945," kata dia.
Empat syarat lain yang tak dipenuhi, yaitu kerugian akibat undang-undang, kerugian yang bersifat spesifik, aktual, dan potensial, sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, serta kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Mantan Direktur Bank Dunia itu menjelaskan tidak ada kerugian dengan diterapkannya UU Pengampunan Pajak. Justru, undang-undang tersebut membantu pembangunan infrastruktur yang sedang digaungkan Presiden Joko Widodo.
" Ada tiga manfaat, yaitu dapat bertambahnya dana repratiasi, uang tebusan dapat digunakan langsung untuk pembangunan, dan penerimaan pajak secara berkelanjutan karena munculnya objek baru," kata dia.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
