Dream – Periode tarif tebusan termurah sebesar 2 persen yang dilaksanakan pada program amnesti pajak akan berakhir bulan ini. Pengusaha meminta pemerintah memperpanjang periode tebusan tersebut sampai Desember 2016.
Alasannya agar pengusaha bisa mengkonsolidasikan seluruh aset yang dimilikinya.
“ Tidak mudah mengkonsolidasikan perusahaan. Ada dampak pembukuannya. Begitu kita masukkan aset, kan, harus balance. Bertumpuk-tumpuk itu. Itu baru satu. Ada yang punya puluhan perusahaan, ratusan, bahkan ribuan,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 21 September 2016.
Rosan mengatakan pengusaha meminta kompensasi bagi pemerintah dalam mengurus pengajuan berkas administrasi. Mereka meminta kelonggaran waktu hingga akhir tahun ini.
“ Tinggal kami menyatakan ikut tax amnesty pada September. Kami baru urus administrasinya sampai Desember. Kalau misal tidak input (administrasi) sampai Desember, baru kena (tarif tebusan) 4 persen,” kata dia.
Menanggapi permintaan pengusaha, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan pemerintah belum memutuskan apakah ada amandemen masa berlaku tax amnesty periode pertama.
“ Karena sudah berjalan, ditunggu saja,” kata Pramono di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id.
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%