Tax Amnesty I Diperpanjang Hingga Akhir 2016

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 23 September 2016 17:14
Tax Amnesty I Diperpanjang Hingga Akhir 2016
Tapi, batas waktu pembayaran uang tebusan tidak berubah.

Dream – Pemerintah telah memperpanjang waktu proses administrasi amnesti pajak periode I. Batas waktu administrasi periode tax amnesty diperpanjang menjadi Desember 2016 dari sebelumnya 30 September 2016.

Namun perpanjangan waktu ini berlaku hanya untuk masalah administrasi saja. Tarif tebusan tax amnesty periode I ini masih tetap akan berakhir pada akhir bulan ini. 

“ Iya betul (diperpanjang),” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani lewat pesan singkat kepada Dream di Jakarta, Jumat 23 September 2016.

Rosan menjelaskan, perpanjangan waktu ini tak berlaku bagi pembayaran uang tebusan. Batas waktu pembayaran uang tebusan tersebut termurah sebesar 2 persen masih tetap berlaku hanya sampai 30 September 2016.

Sebelumnya, para pengusaha memang meminta pemerintah untuk memperpanjang batas waktu tax amnesty periode I. Alasannya, pengusaha ingin menyelesaikan tahap konsolidasi seluruh aset yang dimilikinya.

“ Tidak mudah mengkonsolidasikan perusahaan. Ada dampak pembukuannya. Begitu kita masukkan aset, kan, harus balance. Bertumpuk-tumpuk itu. Itu baru satu. Ada yang punya puluhan perusahaan, ratusan, bahkan ribuan,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 21 September 2016.

“ Tinggal kami menyatakan ikut tax amnesty pada September. Kami baru urus administrasinya sampai Desember. Kalau misal tidak input (administrasi) sampai Desember, baru kena (tarif tebusan) 4 persen,” kata dia.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More