Pemberian THR Memacu Pertumbuhan Ekonomi. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pertumbuhan ekonomi Indonesia mendapat angin segar. Salah satunya harapan datang dari stimulus positif permintaan rumah tangga terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi Pekerja/Buruh.
“ Pemenuhan pembayaran THR, tanpa disadari dapat membantu peningkatan perekonomian dari sisi permintaan,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis 22 April 2021.
Menurut Fadjar, THR merupakan pendapatan non upah. Adapun pekerja/buruh yang berhak atas THR adalah Pekerja/Buruh PKWTT (pekerja tetap) dan Pekerja/Buruh PKWT (pekerja kontrak) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pada umumnya, THR wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh serta Wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Keputusan THR untuk tahun ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Namun, kata Fadjar, Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi perekonomian pada saat itu terutama terhadap kelangsungan usaha. Pengusaha yang merasa tidak mampu memberikan THR, diberikan kesempatan melakukan perundingan bipartite antara pengusaha dan perwakilan pekerja.
Ada perbedaan aturan dengan tahun 2020. Salah satunya mengenai kesepakatan yang dibuat harus tertulis dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan.
Syaratnya, paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan. Selain itu, perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR 2021 secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
“ Apabila besaran nilai THR yang ditetapkan dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR di atas, maka THR yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan,” kata dia.
Fadjar juga mengingatkan, pemberian THR didasarkan pada Pasal 9 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun untuk pengawalan pelaksanaan THR, dibentuk posko-posko THR 2021 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, pemantauan pelayanan, pengaduan pembayaran THR.
“ Posko ini bisa diakses melalui daring dan luring,” kata dia.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur