Segera Hadir, Platform Crowdfunding Milik Pemerintah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 25 November 2016 06:15
Segera Hadir, Platform Crowdfunding Milik Pemerintah
Platform ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan bagi UKM digital alias startup,

Dream – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan membuat platform untuk menghimpun dana dari masyarakat (crowdfunding). Menggandeng Universitas Indonesia (UI), kementerian akan membangun platform milik pemerintah.

“ Tujuan pendirian platform tersebut adalah meminimalisasi cost yang akan muncul apabila sebuah platform crowdfunding dimiliki oleh swasta,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, di Jakarta, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 25 November 2016.

Braman mengatakan anggaran pembuatan platform yang direncanakan selesai tahun depan itu sudah disiapkan. Konsep kebijakannya paltform ini akan segera dibicarakan dengan para pemangku kepentingan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Nantinya Crowdfunding ini hanya berperan sebatas memfasilitasi dan mempertemukan investor dengan user yang akan melakukan transaksi bisnis.

“ Pemerintah sebagai pemilik platform tidak akan mengambil keuntungan di sini,” kata dia.

Sekadar infomasi, pemerintah telah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI tentang e-commerce. Dalam paket kebijakan ini, pemerintah akan mempermudah dan memperluas akses pendanaan e-commerce. Ada enam skema pendanaan yang ada dalam payung hukum tersebut, yaitu kredit usaha rakyat untuk tenant pengembangan platform, hibah untuk incubator bisnis yang akan membimbing atau mendampingi startup, dana untuk UMKM digital dan startup e-commerce platform, angel capital¸ seed capital dari “ bapak angkat”, dan crowdfunding,

Dari enam skema pendanaan, pemerintah akan membuat platform crowdfunding. Crowdfunding adalah pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas.(Sah)

Beri Komentar