Ilustrasi Pajak (pajak.go.id)
Dream - Wacana pemerintah yang akan memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk wajib pajak yang menyimpan uang dan aset di luar negeri harus dikaji matang. Selama ini, kebijakan serupa di negara berkembang dianggap hanya berhasil untuk jangka pendek.
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, penelitian IMF pada 2008 menunjukan tingkat keberhasilan tax amnesty di negara berkembang hanya 50 persen.
Namun diakui, kebijakan pengampunan pajak di negara maju, memang cukup efektif mendongkrak penerimaan pajak. Keberhasilan ini ditunjang pengelolaan administrasi yang sudah baik serta tingkat kepercayaan yang relatif tinggi dari masyarakat.
" Di negara berkembang, meski berkontribusi meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek, namun dalam jangka panjang penerimaan menurun," kata Yustinus Prastowo dalam diskusi Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty di Jakarta, Jumat 5 Juni 2015.
Menurut Prastowo penurunan penerimaan pajak usai kebijakan tax amnesty itu biasanya dipicu pengelolaan administrasi yang belum baik dan adanya ketidakpercayaan wajib pajak.
Pengampunan pajak juga bersifat netral sehingga tidak bisa menjadi rekomendasi untuk menjamin peningkatan kepatuhan dan sistem perpajakan di masa mendatang.
“ Untuk negara berkembang, tax amnesty sebaiknya dirancang untuk menjadi titik tolak baru bagi sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data,” ucapnya. “ Sebelum amnesti diberikan, otoritas pajak harus memiliki data akurat dan menyiapkan administrasi pascaamnesti.”
Prastowo pesimistis Indonesia bisa menerapkan kebijakan pengampunan pajak dengan baik jika tak ada persiapan yang baik.
“ Memberikan pengampunan hanya terhadap asset dari luar negeri menjadi tidak adil dan tidak fair,” ujar Prastowo.
Seharusnya, usul Prastowo, tax amnesty diberikan untuk wajib pajak orang pribadi dan mencakup seluruh penghasilannya. “ Jika cakupan hanya pada penghasilan di luar negeri akan mendorong moral hazard yaitu income shifting ke luar negeri demi mendapatkan pengampunan,” pungkas Prastowo.
Laporan: Kurnia Yunita Rahayu
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia

10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!

Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu


Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud

AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
