Dream - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 31 Juli 2015 mencapai Rp621 Triliun atau sebesar 47,1 persen terhadap target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang sebesar Rp1.489,3 Triliun.
Jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak ini mengalami penurunan. Pada akhir semester I 2014, realisasi penerimaan pajak mencapai 49,2 persen terhadap target penerimaan perpajakan atau sebesar Rp613,5 Triliun.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro memaklumi, sebab pola tersebut memang kerap kali terjadi.
“ Ya pengalaman tahun lalu pun pajak lebih tinggi di semester II dibanding semester I,” ujar Bambang saat ditemui di kantornya, Jumat, 7 Agustus 2015.
Akibatnya, lanjut Bambang, penerimaan pajak akan datang berbondong-bondong di akhir tahun. “ Memang kebanyakan menumpuk di akhir tahun, kayak belanja lah,” kata menteri yang juga menjabat Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam ini.
Meski realisasi penerimaan pajak masih rendah, Bambang masih optimis penerimaan pajak akan terus tumbuh terutama dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
“ Masih akan tumbuh, tahun pembinaan pajak kan tidak hanya PPh, tapi PPN juga,” katanya seraya menambahkan penerimaan pajak tersebut tidak boleh terlalu bergantung pada pertumbuhan ekonomi.
“ Kalau mengikuti ekonomi, turun dong pajaknya. Makanya kita bikin kebijakan, penerimaan tahun ini tidak hanya menggantungkan pertumbuhan semata.”
Beberapa waktu sebelumnya, Bambang pernah menjelaskan bahwa skenario terburuk dari penerimaan pajak hingga akhir 2015 hanya akan mencapai 91,8 persen dari APBNP atau sebesar Rp1.367 Triliun dan akan mengalami shortfall sekitar Rp120 Triliun.
Namun, pada awal semester II 2015 ini, ia masih optimis kemungkinan terburuk tersebut tak akan dialami Indonesia, lantaran tahun pembinaan pajak yang masih berjalan.
“ Tahun pembinaan pajak kan orang masih boleh membayar sampai akhir tahun yang kekurangan 5 tahun itu. Jadi tidak harus membayar sekarang, mereka bisa bayar sampai akhir tahun,” tutur Bambang.
“ Kalau mau bebas denda ya bayar sampai akhir tahun ini. Jadi yang pasti, kebanyakan bayarnya di akhir tahun dan boleh dicicil juga,” tandas Bambang.
Advertisement
5 Persen Bisa Mengubah Wajah Senayan, Siapa Bertahan?

Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Temani Mahathir

Festival Musik Lebih Ramah Lingkungan, Intip Cara Seru Coachella dan Glastonbury

Safari Politik Jokowi: Dari Solo ke PSI

Sempurnakan Kriteria FCA, Hari Ini 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI


5 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi, Bisa Ganggu Pencernaan

Bakteri dalam Kimchi Diduga Bisa Membantu Mengeluarkan Nanoplastik dari Tubuh

Bukan 2026, Negara-Negara Ini Masih Menggunakan Kalender dengan Tahun yang Berbeda

Sempurnakan Kriteria FCA, Hari Ini 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI


Jarang Jalan Kaki Bisa Berdampak pada Tubuh, Ini 6 Perubahan yang Perlu Diwaspadai
