Ilustrasi
Dream - Jika tak ada halangan, mulai 1 Juli 2015, pegawai dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan takkan lagi dikenakan pajak penghasilan. Kebijakan ini muncul setelah munculnya usulan batas baru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Mengutip laman jurnalparlemen.com, Jumat, 26 Juni 2015, Komisi XI DPR menyetujui usulan pemerintah yang menaikan batas PTKP tahun 2015 menjadi Rp 36 juta per tahun.
Dibandingkan setahun sebelumnya, nilai ini naik 48 persen dari batas PTKP sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun.
Sementara untuk wajib pajak yang menikah dan tanpa tanggungan batas PTKP dinaikkan menjadi Rp 72 juta. Nikah dengan tanggungan satu anak Rp 75 juta, nikah dengan tanggungan dua anak menjadi Rp 78 juta, dan nikah dengan tanggungan tiga anak menjadi Rp 81 juta.
Dengan usulan baru ini, tanggungan tiap satu anak menjadi sebesar Rp 3 juta, naik dari Rp 2,025 juta pada 2014.
Untuk memuluskan rencana ini, pemerintah harus kembali merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas