Ilustrasi
Dream - Jika tak ada halangan, mulai 1 Juli 2015, pegawai dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan takkan lagi dikenakan pajak penghasilan. Kebijakan ini muncul setelah munculnya usulan batas baru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Mengutip laman jurnalparlemen.com, Jumat, 26 Juni 2015, Komisi XI DPR menyetujui usulan pemerintah yang menaikan batas PTKP tahun 2015 menjadi Rp 36 juta per tahun.
Dibandingkan setahun sebelumnya, nilai ini naik 48 persen dari batas PTKP sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun.
Sementara untuk wajib pajak yang menikah dan tanpa tanggungan batas PTKP dinaikkan menjadi Rp 72 juta. Nikah dengan tanggungan satu anak Rp 75 juta, nikah dengan tanggungan dua anak menjadi Rp 78 juta, dan nikah dengan tanggungan tiga anak menjadi Rp 81 juta.
Dengan usulan baru ini, tanggungan tiap satu anak menjadi sebesar Rp 3 juta, naik dari Rp 2,025 juta pada 2014.
Untuk memuluskan rencana ini, pemerintah harus kembali merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
