Ilustrasi
Dream - Jika tak ada halangan, mulai 1 Juli 2015, pegawai dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan takkan lagi dikenakan pajak penghasilan. Kebijakan ini muncul setelah munculnya usulan batas baru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Mengutip laman jurnalparlemen.com, Jumat, 26 Juni 2015, Komisi XI DPR menyetujui usulan pemerintah yang menaikan batas PTKP tahun 2015 menjadi Rp 36 juta per tahun.
Dibandingkan setahun sebelumnya, nilai ini naik 48 persen dari batas PTKP sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun.
Sementara untuk wajib pajak yang menikah dan tanpa tanggungan batas PTKP dinaikkan menjadi Rp 72 juta. Nikah dengan tanggungan satu anak Rp 75 juta, nikah dengan tanggungan dua anak menjadi Rp 78 juta, dan nikah dengan tanggungan tiga anak menjadi Rp 81 juta.
Dengan usulan baru ini, tanggungan tiap satu anak menjadi sebesar Rp 3 juta, naik dari Rp 2,025 juta pada 2014.
Untuk memuluskan rencana ini, pemerintah harus kembali merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Advertisement

Terlalu Banyak Minum Kopi Bisa Berdampak pada Kepadatan Tulang, Studi Menemukan

Keracunan Makanan Bisa Memicu IBS yang Bertahan Berbulan-bulan, Bahkan Bertahun-tahun

Penuh Haru, Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Kidal vs Kanan: Fakta-Fakta Menarik tentang Dominasi Tangan Manusia

Mengapa Hari Ini Sangat Produktif, tetapi Besok Sulit Fokus? Ini Penjelasan Ilmuwan

