Perhitungan THR PNS yang Cair H-10 Lebaran 2024

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 20 Februari 2024 14:46
Perhitungan THR PNS yang Cair H-10 Lebaran 2024
Begini perhitungan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS

1 dari 10 halaman

Perhitungan THR PNS yang Cair H-10 Lebaran 2024

Perhitungan THR PNS yang Cair H-10 Lebaran 2024 © Dream Seri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil. Proses pencairan diharapkan bisa dilakukan pada H-10 Idul Fitri 2024. 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Dream Seri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil. Proses pencairan diharapkan bisa dilakukan pada H-10 Idul Fitri 2024. 2024 maverick

Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan H-10 lebaran 2024.

3 dari 10 halaman

© IKN Nusantara Jadi Tempat Buangan PNS Berkinerja Buruk, Benarkah? 2023 maverick

Saat ini, Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan dasar aturannya untuk bisa mencairkan THR dan Gaji ke-13 dari yang sudah dianggarkan di APBN 2024.

4 dari 10 halaman

"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,"

ungkap Sri Mulyani dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 20 Februari 2024.

5 dari 10 halaman

© Dream Seri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil. Proses pencairan diharapkan bisa dilakukan pada H-10 Idul Fitri 2024. 2024 shutterstock.com

6 dari 10 halaman

Perhitungan THR PNS

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

7 dari 10 halaman

© PNS 2023 maverick

Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

8 dari 10 halaman

© Dream Seri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil. Proses pencairan diharapkan bisa dilakukan pada H-10 Idul Fitri 2024. 2024 Shutterstock.com

9 dari 10 halaman

© 2023 maverick

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

10 dari 10 halaman

© Lowongan CPNS 2024 Segera Dibuka 2024 maverick

Sri Mulyani menyebutkan bahwa kebijakan tersebut pertama kali dilakukan.


Adapun kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.

Beri Komentar