Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan H-10 lebaran 2024.
Saat ini, Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan dasar aturannya untuk bisa mencairkan THR dan Gaji ke-13 dari yang sudah dianggarkan di APBN 2024.
ungkap Sri Mulyani dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 20 Februari 2024.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa kebijakan tersebut pertama kali dilakukan.
Adapun kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.
Advertisement