Ayah Mario Dandy Sekaligus Pejabat Pajak Minta Maaf: `Putra Saya Salah`

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 23 Februari 2023 18:40
Ayah Mario Dandy Sekaligus Pejabat Pajak Minta Maaf: `Putra Saya Salah`
Rafael menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban yang bernama David, PBNU hingga GP Ansor.

Dream - Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas tindakan penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo kepada David. Permintaan maaf juga disampaikan kepada Pegurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga GP Ansor.

“ Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma mendalam. Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David,” kata Rafael dalam video permintaan maaf terbuka dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 23 Februari 2023.

Rafael menegaskan perbuatan yang telah dilakukan putranya adalah sebuah kesalahan dan masalah pribadi keluarga. Dia juga memastikan akan mengikuti proses hukum yang sedang dihadapi putranya.

" Saya menyadari tindakan putra saya yang salah, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," lanjutnya.

Mario diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor bernama David.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat Dandy dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Selain kepada masyarakat dan korban, pejabat teras di lingkungan Kanwil Pajak Jakarta Selatan III itu juga meminta maaf kepada institusi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia mengakui perbuatan yang dilakukan putranya bisa menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik kepada Kemenkeu yang telah dibangun selama ini.

”Sekali lagi saya minta maaf kesalahan saya dan keluarga saya, terima kasih,” katanya dalam sebuah video, dikutip Kamis, 23 Februari 2023.

1 dari 5 halaman

Terkait informasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan kendaraan mewah yang digunakan putranya, Rafael juga memastikan akan bertanggung jawab dengan menjalani pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Diketahui dua aset bergerak berupa sepeda motor Harley Davidson dan mobil jeep Rubicon warna hitam yang digunakan Mario tidak terdaftar dalam LHKPN Rafael di tahun 2021.

" saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap ikuti kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” ujar dia.

Berdasarkan laporann LHKPN yang diakses di e-lhkpn KPK, diketahui kekayaan Rafael mencapai Rp56,10 miliar. Angkai ini hanya selisih 2 miliar dari harta Menteri Keuangan Sri Mulyani sebesar Rp58,04 miliar.

 

2 dari 5 halaman

Kekayaan Pejabat Ditjen Pajak yang Putranya Jadi Tersangka Penganiayaan: Punya Harta Rp56 Miliar dan Hidup Tanpa Utang

Dream - Kementerian Keuangan menegaskan akan mendalami harta kekayaan orang tua dari tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo yang bekerja sebagai pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Penegasan itu merespons aduan masyarakat terkait kendaraan mewah yang digunakan Mario namun tak disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).  

Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Februari 2023.

Mario Dandy Satriyo, sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka tindak penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial D (15 tahun). Tindak kekerasan itu terjadi pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario dikenakan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika.

3 dari 5 halaman

Kabar penganiayaan ini sebelumnya viral, salah satunya diungkap oleh akun Twitter @LenteraBangsaa_ yang menuliskan bahwa Mario merupakan putra dari RAT yang merupakan pejabat eselon III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

" Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara," ujar akun tersebut.

Sebagai pejabat negara, RAT setiap tahunnya selalu melaporkan kewajiban LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun data yang bisa diunduh bebas oleh masyarakat ini menimbulkan kecurigaan. 

Banyak mengunggah konten ketika menunggali motor Harley Davidson dan mobil mewah Jeep Rubicon, warganet mempertanyakan dua aset kendaraan Mario yang tak muncul di dalam laporan LHKPN sang ayah.

Lantas apa saja harta kekayaan ayah Mario dan berapa nilainya?

4 dari 5 halaman

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tayun 2021, total kekayaan ayah Mario dilaporkan mencapai Rp 56.104.350.289.

Harta tersebut bersumber dari aset bergerak seperti mobil sedan Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300 juta. Dan harta bergerak lainnya sebesar Rp420 juta.

Kekayaan RAT kebanyakan berasal dari kepemilikan sejumlah aset tanah dan bangunan. Tercatat dia mempunyai tanah hasil sendiri seluas 525 m2 di Sleman yang bernilai Rp75 juta. Dia juga memiliki tanah warisan di daerah yang sama, seluas 69 m2 dengan nilai Rp138 juta dan 178.5 m2 senilai Rp 267,7 juta.

Adapun aset tanah dan bangunan berada di Manado, seluas 337 m2/115 m2 senilai Rp182,1 juta, lalu 528 m2/150 m2 senilai Rp326,2 juta, dan tanah saja seluas 300 m2 dengan nilai Rp90 juta. Semuanya merupakan hasil sendiri.

 

5 dari 5 halaman

Tidak hanya di Manado, aset tanah dan bangunan Rafael tersebar di Jakarta Barat. Tanah hasil sendiri seluas 324 m2/502 m2 senilai Rp13,5 miliar, kemudian 766 m2/559 m2 dengan nilai Rp21,9 miliar, 300 m2/265 m2 dengan nilai sebesar Rp4,8 miliar.

Dia juga mempunyai hibah tanpa akta seluas 78 m2/120 m2 senilai Rp1,2 miliar. Kemudian tanah dan bangunan hibah tanpa akta seluas 1369 m2/150 m2 sebesar Rp9,3 miliar. 

Adapun kekayaan lain berasal dari surat berharga Rp1,5 miliar, kas dan setara kas Rp1,3 miliar, dan harta lain Rp419 juta.

Dalam laporan LHKPN tersebut, ayah Mario tak memiliki catatan utang sehingga total harta kekayaannya seluruhnya mencapai Rp56 miliar.

Beri Komentar