Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio (Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, membenarkan informasi bahwa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio, mempunyai saham di enam perusahaan.
" Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja, detailnya ya itu tadi saham di enam perusahaan," kata Pahala, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 1 Maret 2023.
Nilai surat berharga dimiliki Rafael yang tertulis di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp1.556.707.379.
Rafael saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh KPK, guna mengklarifikasi harta yang tercantum di LHKPN ketika masih menjabat sebagai pejabat pajak.
Kekayaan Rafael pada tahun 2011 mencapai Rp19,49 miliar. Jabatan Rafael saat itu diketahui masih duduk sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak.
Per 31 Desember 2019 hingga 31 Desember 2020, angka kekayaannya meningkat mulai dari Rp44,2 miliar menjadi Rp55,6 miliar.
Kini, Rafael diketahui telah memiliki harta kekayaan sebesar Rp56,1 miliar saat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, adapun kenaikan harta kekayaan Rafael setiap tahunnya yakni sebagai berikut:
Per 24 Juni 2011: Rp19,49 miliar dan USD100.000
Per 25 Januari 2013: Rp21,00 miliar dan USD45.000
Per 22 Januari 2015: Rp35,2 miliar
Per 28 September: Rp39,8 miliar
Per 2017 : Rp41,4 miliar
Per 31 Desember 2018: Rp44,08 miliar
Per 31 Desember 2019: Rp44,2 miliar
Per 31 Desember 2020: Rp55,6 miliar
Per 31 Desember 2021: Rp56,1 miliar.
Dream - Rafael Alun Trisambodo (RAT), nama pejabat pajak ini santer dipebincangkan publik usai anaknya menjadi Mario Dandy Satrio menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Latumahina, anak pengurus GP Ansor hingga koma.
Peristiwa itu terjadi pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat ini David masih dalam perawatan di RS Medika.
Berawal dari kasus sang anak, harta Rafael yang mencapai Rp56,10 miliar disorot. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Pejabat eselon III ini juga mengundurkan diri sebagai ASN Ditjen Pajak.
Berikut ini sederet fakta Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio yang dihimpun Dream dari Liputan6.com.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 yang dilaporkan Rafael pada 17 Januari 2022, total kekayaannya mencapai Rp56,10 miliar.
Sebagian hartanya bersumber dari tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Sleman hingga Manado. Sementara dari alat transportasi, Rafael hanya memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Camry dan Toyota Kijang.
Sumber harta lain milik Rafael berasal dari harta bergerak, kas dan setara kas dan harta lainnya. Dia tercatat tidak memiliki utang.
Namun hal yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah aset kendaraan yang sering digunakan sang anak, mobil Rubicon dan motor Harley Davidson tidak tercatat dalam LHKPN.
Total kekayaan Rafael yang bernilai Rp56,10 miliar beda tipis dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan kekayaan yang mencapai Rp58,04 miliar.
Kekayaan dari pimpinan di Kementerian Keuangan itu berasal dari tanah dan bangunan, kas dan setara kas, motor Honda Rebel serta surat berharga. Perbedaannya Sri Mulyani memiliki utang senilai Rp9,2 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Ia juga menginstruksikan jajajarannya untuk memeriksa harta Rafael.
" Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani, Jumat, 24 Februari 2023.
Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bendahara negara ini juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merespons harta yang dilaporkan Rafael tidak sesuai dengan profilnya yang bernilai Rp56,10 miliar itu.
" Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat, 24 Februari 2023.
Dalam waktu dekat, KPK akan mengundang Rafael untuk memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang dimiliki. Menurut Pahala, pihaknya ingin mendalami apakah ada harta kekayaan lain yang tidak dilaporkan Rafael.
" Target kita yang pertama, mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang tidak dilaporkan. Makanya kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kalau melihat ada aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilaporkan, kita ke asosiasi asuransi, asuransi kalau dia punya polis miliaran yang tidak dilaporkan, kita ke Bursa Efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apapun yang tidak dilapor," Pahala menambahkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan di rekening Rafael Alun Trisambodo, bahkan sejak 2012.
" Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat, 24 Februari 2023.
Namun laporan mencurigakan tersebut belum ditindaklanjuti KPK. Dia meminta KPK untuk mengusutnya.
" Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK," kata Mahfud.
Rafael sempat membuat permintaan maaf terbuka untuk keluarga korban, hingga dia menuliskan surat terbuka berisi surat pengunduran sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DJP.
" Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," tulis Rafael Alun dalam surat terbuka, yang diperoleh dari Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, Jumat, 24 Februari 2023.
Rafael memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Dia juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
" Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023 Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rafael pun menyatakan tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan sang anak.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sudah menyampaikan laporan transaksi mencurigakan dari Rafael Alun Trisambodo.
Ketua Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menyebut, jika pihaknya sudah menyampaikan laporan tersebut dan sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
" Kami sudah sampaikan hasil analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu. Bila PPATK menyampaikan hasil analisis-nya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," ujar Natsir dalam keterangannya, Jumat, 24 Februari 2023.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya sudah menyerahkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo ke penegak hukum. Hasil analisis tersebut sudah dikirim jauh sebelum Mario Dandy Satrio, anak Rafael terlibat kasus penganiayaan.
" Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama, jauh sebelum ada kasus terakhir ini," ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat, 24 Februari 2023.
Ivan mengatakan, hasil analisis itu sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
" Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung dan dan Itjen Kemenkeu," kata Ivan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang di dalamnya termasuk pegawai pajak, gaji pokok Rafael diperkirakan antara Rp2.920.800- Rp5.211.500 per bulan.
Namun dengan jabatannya sebagai pejabat eselon III, Rafael diperkirakan memiliki pendapatan per bulan antara Rp37.219.800 hingga Rp46.478.000. Dengan besaran tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan peringkat jabatan, dilansir dari Merdeka.com.
Sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal. Dalam Perpres ini juga mengatur beberapa ketentuan terkait pembayaran tunjangan kinerja, antara lain:
1. Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
2. Tunjangan kinerja akan dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun, dalam hal realisasi penerimaan pajak antara 90 persen - 95 persen dari target penerimaan pajak.
3. Tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak mencapai 80 persen - 90 persen dari target penerimaan pajak.
4. Tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak mencapai 70 persen - 80 persen dari target penerimaan pajak.
5. Tunjangan kinerja yakni tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setidaknya paling sedikit ayah dari Dandy mendapatkan gaji Rp40.140.600 dan paling banyak Rp51.689.500 per bulan.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN