Pernah Ditagih Sama Pinjol, Tapi Kamu Nggak Ngutang? (foto: Akun Instagram @ojkindonesia)
Dream - Sahabat Dream pernah tidak mendapatkan SMS atau pesan WhatsApp yang isinya penagihan pinjaman online (pinjol)? Padahal kamu tidak pernah meminjam uang dari penyedian jasa Pinjol tersebut.
Mulai saat ini, waspadalah saat menerima pesan tersebut. Diketahui cara itu mulai digunakan sebagai modus penipuan pinjol ilegal.
" Ingat, Fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi," tulis akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan, @ojkindonesia, Minggu 17 Oktober 2021,
Untuk mengecek legalitasnya, Sahabat Dream bisa mengeceknya ke Kontak OJK 157, melalui akun Instagram @kontak157, WhatsApp 081157157157.
" Atau, cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK," tulis OJK.
Langkah berikutnya adalah kamu memblokir dan mengabaikan kontak penagih.
Jika langkah tersebut masih belum berhasil dan penagih masih terus mengintimidasi bahkan sampai mengancam, kini saatnya Sahabat Dream segera melaporkan nomor tersebut ke kepolisian setempat.
Perlu diingat, jagalah keamanan data pribadi. Jangan pernah menekan tautan yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, e-mail, atau sarana komunikasi lainnya yang sumbernya tidak jelas.
Dream - Aparat Kepolisian menggerebek rumah kantor (rukan) yang menjadi tempat aktivitas pinjaman online ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondok, Kota Tangerang, Banten, Kamis 14 Oktober 2021. Petugas mengamankan 32 orang yang bekerja di kantor tersebut.
Akun Instagram @poldametrojaya, membagikan rekaman saat polisi tengah melakukan penggerebekan di salah satu kantor usaha pinjaman online ilegal.
![]()
" Ada 32 orang yang diamankan, akan kita bawa. Peran dan jabatannya akan disampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 14 Oktober 2021.
Dalam konferensi pers tersebut, Yusril menyebutkan polisi mendapat laporan dari masyarakat soal kantor jasa pinjaman online ilegal tersebut. Hasil patroli siber polisi menemukan tempat usaha ilegal itu.

Pihak pinjol juga melakukan penagihan dengan cara yang melanggar hukum. Selain menyebarkan data pribadi, mereka juga menggunakan gambar-gambar porno untuk mengancam target.
" Bahkan tadi ada yang kami lihat dan diancam dengan menampilkan gambar porno," jelas Yusri.
Aksi penggerebekan itu dilangsungkan sesuai instruksi Kapolri, sebab usaha ilegal itu semakin meresahkan warga.
" Di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat. Bahkan banyak korban yang stres akibat adanya ancaman maupun tagihan yang ada. Ini langsung ditindak oleh krimsus," kata dia.

Yusril menambahkan, terdapat 4 tersangka utama di 4 lokasi berbeda. Untuk kantor di Green Lake, Cipondoh, digunakan oleh pekerja bagian penagihan.
" PMJ berhasil melakukan pengamanan terhadap 4 lokasi dan 4 tersangka utama. Yang di sini, ada 7 ruko dan 4 lantai," ungkap Yusri.
View this post on Instagram
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap