Pernah Ditagih Sama Pinjol, Tapi Kamu Nggak Ngutang? (foto: Akun Instagram @ojkindonesia)
Dream - Sahabat Dream pernah tidak mendapatkan SMS atau pesan WhatsApp yang isinya penagihan pinjaman online (pinjol)? Padahal kamu tidak pernah meminjam uang dari penyedian jasa Pinjol tersebut.
Mulai saat ini, waspadalah saat menerima pesan tersebut. Diketahui cara itu mulai digunakan sebagai modus penipuan pinjol ilegal.
" Ingat, Fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi," tulis akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan, @ojkindonesia, Minggu 17 Oktober 2021,
Untuk mengecek legalitasnya, Sahabat Dream bisa mengeceknya ke Kontak OJK 157, melalui akun Instagram @kontak157, WhatsApp 081157157157.
" Atau, cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK," tulis OJK.
Langkah berikutnya adalah kamu memblokir dan mengabaikan kontak penagih.
Jika langkah tersebut masih belum berhasil dan penagih masih terus mengintimidasi bahkan sampai mengancam, kini saatnya Sahabat Dream segera melaporkan nomor tersebut ke kepolisian setempat.
Perlu diingat, jagalah keamanan data pribadi. Jangan pernah menekan tautan yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, e-mail, atau sarana komunikasi lainnya yang sumbernya tidak jelas.
Dream - Aparat Kepolisian menggerebek rumah kantor (rukan) yang menjadi tempat aktivitas pinjaman online ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondok, Kota Tangerang, Banten, Kamis 14 Oktober 2021. Petugas mengamankan 32 orang yang bekerja di kantor tersebut.
Akun Instagram @poldametrojaya, membagikan rekaman saat polisi tengah melakukan penggerebekan di salah satu kantor usaha pinjaman online ilegal.
" Ada 32 orang yang diamankan, akan kita bawa. Peran dan jabatannya akan disampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 14 Oktober 2021.
Dalam konferensi pers tersebut, Yusril menyebutkan polisi mendapat laporan dari masyarakat soal kantor jasa pinjaman online ilegal tersebut. Hasil patroli siber polisi menemukan tempat usaha ilegal itu.
Pihak pinjol juga melakukan penagihan dengan cara yang melanggar hukum. Selain menyebarkan data pribadi, mereka juga menggunakan gambar-gambar porno untuk mengancam target.
" Bahkan tadi ada yang kami lihat dan diancam dengan menampilkan gambar porno," jelas Yusri.
Aksi penggerebekan itu dilangsungkan sesuai instruksi Kapolri, sebab usaha ilegal itu semakin meresahkan warga.
" Di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat. Bahkan banyak korban yang stres akibat adanya ancaman maupun tagihan yang ada. Ini langsung ditindak oleh krimsus," kata dia.
Yusril menambahkan, terdapat 4 tersangka utama di 4 lokasi berbeda. Untuk kantor di Green Lake, Cipondoh, digunakan oleh pekerja bagian penagihan.
" PMJ berhasil melakukan pengamanan terhadap 4 lokasi dan 4 tersangka utama. Yang di sini, ada 7 ruko dan 4 lantai," ungkap Yusri.
View this post on Instagram
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah