Pernah Jadi Juragan Hotel, MenPAN RB Tahu PNS Hobi Foya-Foya

Reporter : Ramdania
Selasa, 2 Desember 2014 08:29
Pernah Jadi Juragan Hotel, MenPAN RB Tahu PNS Hobi Foya-Foya
Pengalaman MenPAN RB sebagai pemilik hotel memberikannya pengalaman bahwa ada oknum pejabat pemerintah daerah yang suka berfoya-foya menghabiskan APBD untuk biaya perjalanan dinas.

Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi meminta agar seluruh PNS dan aparatur negara melaksanakan gerakan penghematan nasional dan hidup sederhana.

Hal ini disampaikan Yuddy ketika melakukan blusukan ke Karimun dan Batam untuk mengecek tindak lanjut Surat Edaran Menteri PANRB, mulai dari Nomor 10/2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara, Nomor 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, serta Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.

Yuddy menyatakan prinsip dari ketiga surat edaran tersebut adalah efisiensi dan mengoptimalkan apa yang dimiliki. Hal ini dilaksanakan dengan mendorong penataan aktivitas kinerja aparatur sipil negara.

" SE yang sudah dikeluarkan akan mengembalikan jati diri aparatur sebagai pelayan rakyat. Untuk SE 11/2014 mulai berlaku per 1 Desember 2014, sedangkan untuk SE 13/2014 mulai 1 Januari 2015," tegasnya seperti dikutip dari situs menpan.go.id, Selasa, 2 Desember 2014.

Yuddy menceritakan dirinya yang dulu sebagai pengusaha hotel di daerah Jawa Barat dan Jakarta, tahu betul bagaimana Pemerintah banyak menggunakan APBD-nya untuk sewa hotel dan pesawat demi perjalanan dinas yang sebenarnya tidak perlu. " Kebijakan efisiensi tersebut diharapkan mampu meringankan beban anggaran negara," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menyetujui gerakan penghematan dan hidup sederhana tersebut, yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

Wagub yang juga akan menikahkan puteranya pada 17 Januari tahun depan akan mematuhi ketentuan tentang gerakan hidup sederhana dengan tidak mengundang lebih dari 400 orang serta menghadirkan sanak pamili tidak lebih dari 1000 orang. Wagub mengajak para pejabat lainnya untuk melaksanakan ketentuan dalam SE tersebut.

Beri Komentar