ATM (Shutterstock.com)
Dream – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Rochmad Hidayat karena sengaja merusak uang Rp32 juta. Dalam kasus ini, Rochmad dituduh mengambil uang dari ATM, sengaja merusaknya, kemudian menyetorkannya lewat mesin.
Dalam putusannya, hakim PN Surabaya menyatakan Rochmad terkukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Rochmad dinilai melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
" Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," demikian bunyi putusan PN Surabaya, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 11 Januari 2023.
Aksi Rochmad dimulai saat menemukan selembar uang sobek saat mengambil duit di ATM. " Kemudian Terdakwa mencoba untuk menyetorkan tunai kembali uang rupiah yang sobek tersebut ke dalam mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk," bunyi isi perkara tersebut.
Setelah itu, timbul niat dan kesengajaan Rochmad untuk menyetor uang rupiah rusak, yang sengaja digunting terlebih dulu pada setiap sudutnya. Setelahnya, ia beberapa kali setor tunai melalui mesin CRM (Cash Recycling Machine) di beberapa tempat di Kota Surabaya.
Tak hanya di satu mesin ATM, Rochmad melakukannya berulang kali di sejumlah mesin tarik-setor tunai di tiga lokasi berbeda di Surabaya. Total uang rusak yang disetor Rochmad lebih dari Rp32 juta.
" Bahwa perbuatan Terdakwa memotong uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai symbol negara terhitung sejak Agustus 2022 s.d September 2022 mengakibatkan uang rupiah tersebut tidak layak edar," tegas Majelis Hakim PN Surabaya.
Dream - Uang baru rupiah emisi 2022 yang dirilis Bank Indonesia berbeda dengan uang kertas terdahulu. Salah satunya, pada bagian electrotype atau tanda air yang dibuat sebagai pengaman.
Pada uang kertas terdahulu, electrotype berbentuk motif ornamen khas Indonesia. Sedangkan pada uang kertas emisi 2022, electrotype berbentuk angka yang melambangkan nilai nominalnya, namun dihilangkan tiga angka nol paling belakang.
Misalnya pada pecahan uang Rp100.000, jika diterawang pada bagian electrotype hanya tertulis Rp100. Demikian pula pecahan lain, Rp1.000 jika diterawang pada electrotype tertulis Rp1, Rp2.000 tertulis Rp2, Rp5.000 menjadi Rp5, Rp10.000 tertera Rp10, Rp20.000 terlihat Rp20, dan Rp50.000 menjadi Rp50.
Penampakan angka pada electrotype itu memunculkan pertanyaan apakah sebagai tanda redenominasi. Namun, Bank Indonesia memastikan penghilangan tiga angka nol paling belakang pada bagian electrotype itu tidak ada kaitan sama sekali dengan redenominasi.
" Tidak ada kaitan dengan kebijakan redenominasi ya," ujar Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, dikutip dari laman Liputan6.com, Kamis, 25 Agustus 2022.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
Dari definisi versi KBBI tersebut, dapat disimpulkan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan (nilai) uang, sebagaimana yang pernah terjadi di Indonesia pada pengujung 1950-an, tepatnya pada 25 Agustus 1959. Saat itu, uang pecahan Rp500 dan Rp1.000 diturunkan nilainya menjadi Rp50 dan Rp100. Dengan kata lain, nilai uang dipangkas hingga 90 persen.
Menurut Marlison, salah satu unsur pengaman dalam uang rupiah kertas tahun emisi 2022 adalah electrotype, yang merupakan varian dari tanda air (watermark).
" Tiga angka nol (000) tidak dicantumkan dengan pertimbangan teknis dan untuk kemudahan identifikasi oleh masyarakat," terang Marlison.
Dia menjelaskan, tiga angka nol paling belakang dihilangkan karena secara teknis ruang yang terbatas. Sehingga tidak memungkinkan mencantumkan angka nol secara lengkap, juga untuk kemudahan identifikasi oleh masyarakat.
" Kalau angka nol dicantumkan secara lengkap dengan ruang yang terbatas, maka ukuran angka akan lebih kecil. Sehingga menyulitkan masyarakat untuk mengenal atau mengidentifikasi pecahan tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada 18 Agustus di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp 10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
80 Kata-Kata Bulan Ramadhan, Bangkitkan Semangat Ibadah di Bulan Penuh Berkah
Momen Keseruan Dreamitie di Citra #GlowingBebasKusamRace & Community Gathering
Panggil Nyi Roro Kidul di Pinggir Laut, yang Datang di Luar Dugaan
Bacaan Doa Sholat Subuh Lengkap dengan Dzikir yang Mendatangkan Banyak Kebaikan
Doa Ketika Memberi dan Menerima Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui
Jagain Jodoh Orang! 10 Artis ini Pacaran Lama Tapi Nikah dengan Orang Lain, Terakhir Paling Nyesek!