Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap pemerintah dan DPR menemukan jalan agar bisa menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 yang terjangkau masyarakat. YLKI menilai biaya yang diusulkan sebesar Rp69,1 juta terbilang terlalu mahal.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi seperti dikutip Dream dari Liputan6.com mengatakan usulan biaya haji Rp69,1 juta dari total kebutuhan Rp98,8 juta masih terlalu besar dibandingkan ongkos haji tahun 2022 sebesar Rp39 jutaan.
" Alamaak, besar kali, dibanding biaya haji 2022 yang hanya sebesar Rp 39 jutaan. Biaya kenaikannya mencapai hampir 100 persen," kata Tulus, dikutip dari Liputan6.com, Senin, 23 Januari 2023.
DIketahui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji tahun 2023 sebesar Rp69,1 juta dari total Rp98,8 juta. Usulan ini menuai pro kontra di masyarakat.
Kemenag menjelaskan nominal Rp69,1 juta merupakan 70 persen dari biaya yang dibebankan kepada jemaah haji. Sementara sisanya sebesar 30 persen atau Rp29,7 juta ditanggung oleh nilai manfaat dana pengelolaan haji..
Untuk diketahui, melansir laman Kemenag, bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara komponen pembiayaan lainnya bersumber dari nilai manfaat.
Nilai manfaat merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan atau investasi. Pengembangan keuangan ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Tulus, ada kekhawatiran dengan usulan Bipih 2023 akan berdampak pada calon jemaah haji. Dengan biaya yang tinggi, calon jemaah haji yang sudah mengantre lama dikhawatirkan tidak bisa berangkat.
" Atau, dikhawatirkan jika pun berangkat mereka akan menjual aset miliknya, seperti tanah dan lain-lain," imbuh dia.
Menghadapi situasi tersebut, Tulus mengharapkan pemerintah dan DPR agar bisa lebih kooperatif dengan pengenaan biaya haji 2024 yang ramah kantong jamaah.
" Kita dorong agar DPR/pemerintah bisa mencari jalan keluar. Sehingga biaya haji 2023 dan seterusnya bisa lebih terjangkau oleh kantong masyarakat," tutur Tulus.
Sementara itu, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saipudin Jahar, menilai, usulan kenaikan Bipih ini rasional dan tepat. Kenaikan ini juga menjadi upaya menghindari jebakan skema ponzi.
Menurutnya, pemberian nilai manfaat dana jamaah haji dari tahun ke tahun terus meningkat dan mengkhawatirkan keberlangsungannya. Misalnya, pada tahun 2010, nilai manfaat yang diberikan hanya Rp4,5 juta, sementara tahun 2014 sudah mencapai Rp19,24 juta.
”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata dia dalam keteranganya dikutip dari laman Kemenag, Senin, 23 Januari 2023.
“ Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan skema Ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang,” sambungnya.
Asep menambahkan, penyesuaian komposisi Bipih dan Nilai Manfaat dalam BPIH menjadi penting. Agar biaya haji lebih berkeadilan dan proporsional.
Dream - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Nominal tersebut merupakan 70 persen dari usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.
Usulan ini disampaikan Yaqut saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Untuk diketahui BPIH 2022 yakni sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:
“ Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Yaqut di DPR.
Menag menjelaskan kebijakan formulasi BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
“ Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Yaqut.
Pembebanan Bipih, tambah Yaqut, harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“ Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.
Kelanjutan dari usulan ini akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“ Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.
Advertisement
Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya

29 Pekerja Migran Indonesia Selamat dari Kebakaran Maut Hong Kong, Tiga Masih Dicari

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat