Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Melantik Suryo Utomo, Sebagai Dirjen Pajak Di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. (Foto: Kementerian Keuangan)
Dream – Suryo Pratomo, menjadi jenderal baru di jajaran aparatur pajak se-Indonesia. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah melantikan mantan staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini menjadi direktur jenderal Pajak yang baru.
Pengangkatan Suryo dilakukan untuk menggantikan Dirjen Pajak lama, Robert Pakpahan yang sudah memasuki masa pensiun.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Jumat 1 November 2019, Sri Mulyani berpesan bahwa tugas dan tanggung jawabnya sangat berat. Dia mengatakan 70 persen penerimaan APBN berasal dari penerimaan pajak.
" Perjalanan karir Bapak, saya anggap sangat lengkap untuk bisa menyiapkan diri di dalam posisi sebagai Dirjen pajak yang dipercayai oleh bapak Presiden untuk bisa menjalankan tugas ini," kata Sri Mulyani di Jakarta.
Mantan pejabat World Bank menambahkan, ada empat kriteria yang dimiliki oleh pimpinan di Ditjen Pajak, yaitu kompetensi, keikhlasan dan senang melayani, memiliki keahlian, serta berintegritas. Ini adalah fondasi untuk membangun Indonesia maju.
Sri Mulyani juga berpesan kepada Suryo agar bisa meneruskan reformasi fundamental dan membuat semua wajib pajak (WP) rela membayar pajak.
“ Direktorat Jenderal Pajak diharapkan untuk bisa meneruskan seluruh reformasi fundamental yang telah dilaksanakan selama ini,” kata dia.
Dikutip dari Kementerian Keuangan, Suryo Utomo lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 26 Maret 1969. Suryo mengenyam pendidikan S-1 Ekonomi Universitas Diponegoro. Kemudian, dia melanjutkan pendidikan master of business taxation di University of Southern California, Amerika Serikat, pada 1992. Dia mendapatkan gelarnya pada 1998.
Suryo mengawali karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada tahun 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada tahun 1998, sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002.
Tahun 2002 dia dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri, 2006 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.
Tujuh tahun kemudian, Suryo dipromosikan menjadi kepala di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengan I, tahun 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I, 31 Maret 2015 menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian. Pada 1 Juli 2015 beliau dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.
Dream – Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan.
Salah satu yang menjadi perhatian publik yakni tarif pajak untuk perusahaan digital internasional atau Over The Top Company (OTT). Sebut saja Google, Netflix, dan Amazon.
Dikutip dari Merdeka.com, Rabu 4 September 2019, Sri Mulyani mengatakan, perusahaan tersebut sebelumnya tidak bisa dijadikan subjek pajak luar negeri dan menyetorkan ke pemerintah Indonesia.
" Kami tetapkan bahwa mereka perusahaan digital internasional, Google, Amazon, Netflix mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN," kata Sri Mulyani di Jakarta.
Mantan pejabat Bank Dunia ini juga akan mengubah definisi Badan Usaha Tetap (BUT) dalam RUU ini. Definisi BUT tak lagi berdasar kepada kehadiran fisik berupa kantor cabang di Indonesia.
Tujuan penyusunan RUU Perpajakan yaitu untuk meningkatkan iklim kompetitif di Indonesia di tengah perekonomian global yang lesu.
Apalagi kata dia, Jokowi selalu mewanti-wanti terkait tantangan perekonomian nasional yakni kinerja ekspor dan investasi yang sempat melambat.
" Presiden meminta supaya kita lakukan kebijakan yang permudah investasi dan ekspor. Semua hal yang halangi harus dihilangkan. Filosofinya, buat ekonomi Indonesia menjadi kompetitif," kata dia. (ism)
Dream - Ada kabar penting bagi pelaku industri yang rutin mengiklankan perusahaan mereka di Google. PT Google Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan Google Ads pada 1 Oktober 2019.
Informasi resmi tersebut dipasang di laman resmi Google Indonesia terkait peraturan baru pajak setempat. Hal ini dalam rangka mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan Iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen. Perubahan ini memengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.
" Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” tulis pengumuman Google Indonesia.
Adapun perubahan ini memengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia. Jika ingin memotong pajak pemotongan 2 persen pada pembayaran, maka harus mengirim Google slip pajak pemotongan fisik asli (Bukti Potong) untuk menghindari saldo terutang di akun.
Untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, diharuskan memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani. Anda dapat mempelajari lebih lanjut Tentang status pengoleksi PPN di laman resmi Google Indonesia.
Pemerintah Jokowi-JK menargetkan penerimaan perpajakan pada 2020 sebesar Rp 1.861,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Bersamaan dengan angka tersebut, rasio perpajakan atau tax ratio ditargetkan sebesar 11,5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus untuk mencapai target tersebut. Salah satunya, Kemenkeu akan semakin meminimalisir angka selisih antara jumlah potensi pajak yang dapat dipungut dengan jumlah realisasi penerimaan pajak atau tax gap yang dilakukan baik melalui administrasi maupun regulasi.
" Upaya pencapaian tax ratio sebesar 11,5 persen dalam RAPBN tahun 2020 dilakukan melalui penurunan tax gap, baik dari sisi administrasi maupun regulasi," ujar Sri Mulyani di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Dari sisi administrasi, dalam hal ini untuk peningkatan kepatuhan pajak, pemerintah tetap akan memperhitungkan kondisi perekonomian global. Dengan demikian, diharapkan daya saing ekonomi maupun investasi nasional bisa tetap terjaga sehingga nantinya akan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela.
" Untuk mendukung tercapainya tax ratio yang optimal, dibutuhkan basis kepatuhan pajak yang sifatnya voluntary compliance, sehingga dapat menghasilkan penerimaan pajak yang berkelanjutan," jelas Sri Mulyani.
Selain mendorong tingkat kepatuhan pajak sukarela, pemerintah juga akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak melalui rangkaian aktivitas pengawasan yang terus disempurnakan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
" Pelaksanaan enforced compliance tersebut dilakukan dengan berlandaskan data yang valid dan penggunaan teknologi informasi serta tata kelola yang memadai," tandasnya
Laporan Bawono Yadika/ Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN