PSBB Jawa Bali Diperketat, Layanan Bank Akan Tetap Beroperasi

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 7 Januari 2021 12:12
PSBB Jawa Bali Diperketat, Layanan Bank Akan Tetap Beroperasi
Industri keuangan lain seperti pasar modal dan IKNB juga akan tetap beroperasi dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.

Dream – Lembaga penyelenggara keuangan seperti bank dipastikan akan tetap melayani nasabah di masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini diharapkan bisa membantu menjaga roda perekonomian nasional masih tetap berputar di masa pandemi Covid-19.   

Seperti diketahui, pemerintah telah mengimbau pelaksanaan PSBB yang diperketat untuk mencegah penyebaran yang sama luas. Khusus untuk provinsi di Jawa dan Bali, langkah itu akan mulai dilaksanakan selama dua pekan mulai minggu depan atau 11-25 Januari 2021. 

“ Operasional OJK dan Industri Jasa Keuangan yakni Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis 7 Januari 2021.

Menurut Anto, langkah tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang tetap berjalan dengan kapasitas yang diizinkan oleh pemerintah. Langkah ini berpedoman dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

“ OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran COVID-19,” kata dia.

1 dari 5 halaman

Terapkan Protokol Kesehatan

Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.

Ini juga termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

Untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home), Anto menyerahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

“ Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kapolda di Jawa–Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik,” kata Anto.

 

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

2 dari 5 halaman

PSBB Diperketat Berlaku Pekan Depan, Mall Wajib Tutup Jam 7 Malam

Dream – Pemerintah telah mengeluarkan imbauan kepada semua daerah untuk memperketat mobilitas masyarakat untuk mencegah infeksi virus Covid-19 di daerahnya. Pemerintah juga mengeluarkan poin-poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat.

Khusus untuk daerah di provinsi Jawa dan Bali, pemerintah telah meminta diberlakukannya pengetatan PSBB yang mulai berjalan selama periode 11-25 Januari 2021

“ Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu 6 Januari 2021.

 

 

Untuk menetapkan pengetatan pemberlakukan PSBB, pemerintah telah mengeluarkan delapan poin aturan. Pertama, membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen. Aktivitas bekerja di kantor perlu dilakukan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

“ Ketiga, sektor esensial yang sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat,” kata Airlangga.

3 dari 5 halaman

Operasional Mall Hingga 19.00

Keempat, Airlangga menyebut jam buka pusat perbelanjaan hingga jam 19.00. Pemerintah juga membatasi jumlah pengunjung makan di tempat sebanyak 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk membatasi kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“ Fasilitas umum dan kegiatan budaya dihentikan sementara (serta) kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur,” kata dia.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

4 dari 5 halaman

PSBB Diperketat Diberlakukan di Jawa-Bali Mulai Pekan Depan

Dream - Pemerintah mengeluarkan imbauan kepada seluruh daerah untuk memperketat mobilitas masyarakat untuk mencegah infeksi virus corona jenis baru. Khusus untuk daerah di Jawa dan Bali, Pemerintah meminta para kepala daerah memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

" Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Istana Negara.

 

 

Pembatasan diterapkan berdasarkan empat parameter yang telah disusun Pemerintah. Parameter tersebut yaitu daerah yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional sebesar 14 persen dan tingkat keterisian atau okupansi rumah sakit di atas 70 persen.

" Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas ini nanti pak gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten kota dengan perkada (peraturan kepala daerah) di mana nanti Pak Mendagri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah," kata Airlangga.

5 dari 5 halaman

Daerah Terkena Pembatasan

Airlangga menyatakan pembatasan ini berlaku khususnya untuk provinsi di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Sebab seluruh provinsi tersebut dinyatakan memenuhi salah satu dari empat parameter yang telah ditetapkan.

" Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemda, gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut dan itu di kabupaten kota yang sudah dilihat datanya," kata Airlangga.

Berikut rincian daerah di Pulau Jawa dan Bali yang mengalami pengetatan PSBB.

1. DKI Jakarta, seluruh kota administratif di Jakarta.
2. Jawa Barat, yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
3. Banten, yaitu Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
4. DI Yogyakarta, yaitu Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo.
5. Jawa Tengah, yaitu Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya,
6. Jawa Timur yaitu Malang Raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu serta Surabaya Raya terdiri dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
7. Bali, yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar