Ilustrasi Rupiah. (Foto: Shutterstock)
Dream – Bank Indonesia (BI) telah mencabut empat pecahan uang rupiah lama. Bank sentral meminta masyarakat untuk segera menukarkan pecahan-pecahan uang kertas rupiah ini karena telah habis masa berlakunya.
Pencabutan dan penarikan uang kertas ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008/.
Dilansir dari laman bi.go.id, Senin 25 Juni 2018, pecahan-pecahan yang dimaksud adalah pecahan Rp10 ribu Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar muka Cut Nyak Dhien, pecahan Rp20 ribu Ki Hadjar Dewantara, Rp50 ribu W. R. Soepratman, dan Rp100 ribu Soekarno-Moh. Hatta yang uangnya berbahan polymer.
BI masih membuka pintu bagi masyarakat yang ingin menukar uang-uang rupiah pecahan lama tersebut. Batas penukarannya berlaku hingga 31 Desember 2018.
Sekadar informasi, BI secara rutin mencabut dan menarik rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain, masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Berikut ini adalah foto pecahan yang dimaksud BI.

Advertisement
Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan

Sosok 2 Orang Terkaya Indonesia yang Masuk Wantimpres Presiden Prabowo

Sederet Alasan untuk Investasi Emas 'Hijau'


Hotel Terbesar di Dunia Ternyata Ada di Malaysia, Punya 7.351 Kamar

Cara Membuat Tubuh Tetap Sehat Walau Hanya Miliki Satu Ginjal Saja

El Niño dan La Niña: Dua Wajah Berlawanan dari Satu Siklus Iklim Pasifik

Kapan Waktu Terbaik Makan Sebelum Olahraga agar Energi Tetap Terjaga?

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru
