Ilustrasi Rupiah. (Foto: Shutterstock)
Dream – Bank Indonesia (BI) telah mencabut empat pecahan uang rupiah lama. Bank sentral meminta masyarakat untuk segera menukarkan pecahan-pecahan uang kertas rupiah ini karena telah habis masa berlakunya.
Pencabutan dan penarikan uang kertas ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008/.
Dilansir dari laman bi.go.id, Senin 25 Juni 2018, pecahan-pecahan yang dimaksud adalah pecahan Rp10 ribu Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar muka Cut Nyak Dhien, pecahan Rp20 ribu Ki Hadjar Dewantara, Rp50 ribu W. R. Soepratman, dan Rp100 ribu Soekarno-Moh. Hatta yang uangnya berbahan polymer.
BI masih membuka pintu bagi masyarakat yang ingin menukar uang-uang rupiah pecahan lama tersebut. Batas penukarannya berlaku hingga 31 Desember 2018.
Sekadar informasi, BI secara rutin mencabut dan menarik rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain, masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Berikut ini adalah foto pecahan yang dimaksud BI.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR