Ilustrasi Rupiah. (Foto: Shutterstock)
Dream – Bank Indonesia (BI) telah mencabut empat pecahan uang rupiah lama. Bank sentral meminta masyarakat untuk segera menukarkan pecahan-pecahan uang kertas rupiah ini karena telah habis masa berlakunya.
Pencabutan dan penarikan uang kertas ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008/.
Dilansir dari laman bi.go.id, Senin 25 Juni 2018, pecahan-pecahan yang dimaksud adalah pecahan Rp10 ribu Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar muka Cut Nyak Dhien, pecahan Rp20 ribu Ki Hadjar Dewantara, Rp50 ribu W. R. Soepratman, dan Rp100 ribu Soekarno-Moh. Hatta yang uangnya berbahan polymer.
BI masih membuka pintu bagi masyarakat yang ingin menukar uang-uang rupiah pecahan lama tersebut. Batas penukarannya berlaku hingga 31 Desember 2018.
Sekadar informasi, BI secara rutin mencabut dan menarik rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain, masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Berikut ini adalah foto pecahan yang dimaksud BI.
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal