Larang Eskpor Minyak Goreng, Jokowi Sadar Risiko Hilang Pajak dan Devisa

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 28 April 2022 17:47
Larang Eskpor Minyak Goreng, Jokowi Sadar Risiko Hilang Pajak dan Devisa
Jokowi menegaskan tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan minyak goreng di dalam negeri tercukupi.

Dream - Presiden Jokowi resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan minyak goreng yang mulai diberlakukan hari ini, (Kamis, 28 April 2022). Presiden menegaskan tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah untuk menambah pasokan minyak goreng di dalam negeri tercukupi.

" Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri," ungkap Jokowi dalam pernyataan persnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis, 28 April 2022.

Jokowi memastikan akan kembali membuka keran ekspor minyak goreng ketika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Diakui presiden, larangan ekspor menimbulkan banyak dinamika di lapangan. Tapi di sisi lain mantan Gubernur Jakarta itu merasa ironis akan kelangkaan minyak goreng yang sudah berlangsung 4 bulan.

“ Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah kesulitan mendapatkan minyak goreng,” ungkap Jokowi.

1 dari 3 halaman

Jokowi juga menyampaikan risiko lainnya akibat larangan ekspor minyak goreng seperti mengurangi produksi hasil panen petani yang tidak terserap.

Selain itu, pria kelahiran 1961 tersebut juga menyoroti soal negara yang perlu pajak, devisa, hingga surplus neraca. Meskipun demikian, kebutuhan rakyat adalah yang utama.

" Saya tahu negara perlu pajak, perlu devisa, perlu surplus neraca perdagangan tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," pungkas Jokowi.

 

2 dari 3 halaman

Larangan Ekspor Minyak Goreng Curah Berlaku Hari Ini

Dream - Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru menyoal pelarangan ekspor sementara minyak goreng curah atau minyak sawit yang berlaku mulai 28 April 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat.

“ Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” jelas Airlangga Hartarto, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Jenis produk minyak goreng curah yang dilarang ekspor diantaranya minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refinedbleacheddeodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil.

3 dari 3 halaman

Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, Airlangga menjelaskan, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Kebijakan ini akan diterapkan hingga harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sampai pada nilai Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia.

“ Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK (usaha mikro kecil),” ujar Airlangga.

 

 

 

Beri Komentar