BPJPH Baru Dibentuk, AS Gerak Cepat Amankan Produk Halalnya

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 6 Februari 2018 14:45
BPJPH Baru Dibentuk, AS Gerak Cepat Amankan Produk Halalnya
Wakil dari Departemen Perdagangan AS langsung menemui BPJPH yang nantinya akan menjadi lembaga pemberi sertifikat halal.

Dream - Pemerintah Amerika Serikat (AS) bergerak cepat mendengar rencana pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan ini nantinya bertanggung jawab dalam sertifikasi halal produk di Tanah Air.

Langkah cepat AS itu ditunjukkan dengan kedatangan Wakil Asisten Sekretaris Departemen Perdagangan AS untuk wilayah Asia, Diane Farrel ke Kementerian Agama (Kemenag) pada Jumar, 2 Febuari 2018.

Dalam pertemuan dengan Sekjen Kemenag Nur Syam dan Kepala BPJPH Sukoso, Diane langsung mempertanyakan waktu pemberlakukan sertifikasi halal oleh BPJPH. Pemerintah AS, diakui Diane, ingin memastikan bahwa produk-produk dari negara telah sesuai dengan standar halal sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sukoso menyatakan BPJPH sebetulnya baru resmi beroperasi pada 17 Oktober 2019. Badan baru tersebut masih harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) JPH yang belum ditandatangani oleh Presiden. Akibatnya, BPJPH belum dapat mengimplementasikan UU Nomor 33 Tahun 2014.

Untuk saat ini, jelas Sukoso, lembaganya baru mempersiapkan tahap-tahap sertifikasi halal serta sistem teknologi informasi yang mendukung sertifikasi halal.

BPJPH juga terus tengah gencar memperkenalkan lembaganya ke sejumlah pemangku kepentingan dan menyusun rencana nota kesepahaman (MoU) dengan negara-negara yang memasarkan produknya di Indonesia.

" MoU dengan negara-negara lain sangat diperlukan, karena sistem dan standar kehalalan suatu produk di suatu negara terkadang berbeda dengan sistem dan standar halal yang diterapkan di Indonesia," jelas Sukoso.

Tak hanya pencantuman label halal, BPJPH juga akan mewajibkan pencantuman label produk non halal untuk melindungi konsumen. Cara itu juga untuk membantu konsumen yang selama ini bingung dengan istilah-istilah yang tercantum dalam komposisi suatu produk.

(Sah)

Beri Komentar