RUU Cipta Kerja Yang Ditolak Buruh, Disahkan Oleh DPR. (Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dream – DPR menetapkan RUU Cipta Kerja yang selama ini dipenuhi pro-kontra di masyarakat menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan di sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU Cipta Kerja.
Dikutip dari Liputan6.com, Senin 5 Oktober 2020, Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, sembilan dan enam fraksi di DPR menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Satu fraksi menerima dengan catatan sedang dua fraksi lainnya menolak RUU tersebut.
" Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!," kata dia dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR, yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif.
" Alhamdulillah sore ini undang undang tersebut diketok oleh DPR," kata Airlangga yang mewakili pemerintah.
Sebelumnya, Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.
" RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Supratman saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta,
Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
" Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Supratman.
(Sumber: Liputan6.com/Athika Rahma)
Dream - Ketua DPR RI Puan Mahari menegaskan, parlemen terbuka dalam menyerap seluruh aspirasi rakyat terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
" DPR RI yang merupakan Rumah Rakyat membuka pintu bagi kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya secara legal dan formal dengan mendata berbagai persoalan terkait RUU Cipta Kerja," kata Puan, Selasa 24 Agustus 2020, dikutip dari Merdeka.com.
Puan menambahkan, DPR RI telah menggelar pertemuan dengan 16 perwakilan serikat buruh atau serikat pekerja pada 20-21 Agustus 2020 di Jakarta.
Pertemuan menghasilkan empat poin kesepakatan terkait klaster ketenagakeraan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Kesepakatan terkait hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri dan pembahasan RUU Cipta Kerja terbuka pada masukan publik.
Puan menegaskan, DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja secara cermat, hati-hati, transparans, terbuka, dan mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional.
" Kami mendukung terciptanya lapangan kerja, perbaikan ekonomi, serta tumbuh dan berkembangnya UMKM lewat RUU Cipta Kerja," ungkap Puan.
" DPR RI mengajak kelompok buruh yang memiliki aspirasi untuk berjuang tidak lewat aksi yang berpotensi menimbulkan kemacetan, berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, dan berpotensi jadi klaster penyebaran Covid-19," tandasnya.
Diketahui, hari ini buruh akan kembali berdemo untuk menolak RUU Cipta Kerja. Demo akan dilaksanakan di depan gedung Parlemen, Senayan.
(Sumber: Merdeka.com)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan