Dream - Gojek Indonesia mengatakan tidak memberi tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol). Keputusan itu dikeluarkan untuk menanggapi imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memberikan THR Lebaran Idulfitri 2024.
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, menekankan, hubungan perusahaan bersama pengemudi ojek online merupakan kemitraan.
Dalam sudut pandang perusahaan, mitra ojol bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.
kata Rubi dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 21 Maret 2024.
Sebagai ganti pembayaran THR lebaran, perusahaan memiliki program Gojek Swadaya yang telah diluncurkan sejak 2016.
Progam ini bertujuan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia.
Rubi menyebut, program Swadaya Gojek memiliki tiga program khusus pada momen-momen tertentu, termasuk di bulan Ramadan dan lebaran.
Pertama, Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya.
Ke dua, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau. Ke tiga, Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver.
" Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," ucap Rubi.
Sebelumnya, Grab Indonesia juga mengatakan tidak memberi THR kepada mitra ojek online (ojol), namun akan memberikan insentif khusus hari raya Idul Fitri 2024.
" Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan ke dua lebaran,"
kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy.
Sebelumnya, Kemnaker mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan THR Keagamaan 2024 kepada para ojol dan kurir logistik.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
" Terkait ojek online kurir logistik termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan (THR)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Profesi ojol dan kurir logistik dinilai tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT). Meskipun, hubungan kerjanya berupa kemitraan.
" Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Dirjen Putri.