(Foto: Setkab.go.id)
Dream - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memastikan pegawai penerima subsidi gaji Rp600 ribu per bulan berasal dari berbagai sektor usaha. Yang terpenting, para penerima itu tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020, Ida mengatakan penerima program subsidi upah tidak dibatasi jenis pekerjaan baik kriteria maupun persyaratan lainnya.
Nantinya, pemerintah akan menggandeng aparat hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP, dan KPK, untuk melakukan pendampingan dalam rangka meyakinkan Kemenaker sebagai kuasa pengguna anggaran agar program ini benar-benar tepat sasaran.
“ Program ini saya mengulang bahwa uang itu setelah verifikasi dilakukan akan ditransfer langsung kepada rekening penerima program dalam hal ini adalah pekerja. Jadi tidak akan mampir ke mana-mana karena langsung ditransfer ke rekeningnya pekerja,” kata Menaker.
Untuk mempercepat program subsidi upah ini, Pemerintah berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat segera memvalidasi data. Kehadiran para penegak hukum juga diharapkan membuat proses itu berjalan dengan baik.
Senada dengan Menaker, Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyampaikan para calon penerima bantuan ini dari semua sektor industri.
“ Jadi syarat utamanya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif. Kemudian setelah kita sisir kita mendapatkan data tersebut, nah baru kita sampaikan kepada perusahaan,” katanya.
Diakui Agus, masih bahwa ada beberapa perusahaan yang belum patuh diantaranya belum melaporkan seluruh peserta atau karyawan serta tidak melaporkan upah sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
" Kami meminta kepada seluruh perusahaan untuk memastikan bahwa yang diberikan adalah sesuai dengan upah yang sebenarnya,” imbuhnya.
Data sementara yang didapat BPJS Ketenagakerjaan menemukan ada 15,7 juta tersebut peserta BP JAMSOSTEK di tanggal 30 Juni yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Data itu berasal dari laporan pemberi kerja atau perusahaan kepada BP JAMSOSTEK serta telah tercatat di sistem BP JAMSOSTEK.
“ Saat inilah kami sedang mengumpulkan kami minta kerja sama seluruh perusahaan, kami minta kerja sama seluruh pekerja untuk mendorong para perusahaan HRD masing-masing untuk segera melaporkan nomor rekening banknya kepada BP JAMSOSTEK agar kami punya waktu untuk melakukan validasi berikutnya,” jelasnya.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan