Ilustrasi Bank
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan sengketa-sengketa perbankan syariah bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah hukum. Harapan ini disampaikan ditengah munculnya kasus investasi fiktif yang melibatkan Bank Mega Syariah.
" Jangan bersengketa, ini menandakan kalau bersengketa menjauhkan upaya damai," ujar Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edi Setiadi di Jakarta, Kamis 8 Mei 2014.
Sengketa Bank Mega Syariah bermula ketika Ramzi Ashari Slawat menjadi salah satu nasabah yang mempunyai pengalaman buruk dengan investasi emas syariah. Awal perkenalannya dengan PT Gold Bullion, perusahaan yang menawarkan investasi emas syariah, dimulai pada 2013.
Ramzi yang kala itu tengah berada di kantor Bank Mega Syariah cabang Depok, mengaku menemukan brosur investasi PT Gold Bullion di salah satu counter. Pria ini pun memutuskan bergabung dengan menginvestasi sekitar Rp 70 juta untuk 100 gram emas.
Selama empat bulan pertama dari Oktober 2013, pembayaran bagi hasil sebesar 2,5 persen masih berjalan lancar. Namun empat bulan berikutnya, gelagat buruk PT Gold Bullion sudah tampak. Uang bagi hasil sama sekali tak dibayarkan kepada dia.
Edi memastikan, penyelesaian kasus Bank Mega Syariah sudah 90 persen diproses. OJK kini tinggal menyelesaikan 10 persen lagi tahap finalisasi.
OJK selama ini mempersilahkan masyarakat yang mengalami masalah dengan perbankan untuk melapor kepada OJK.
" Nasabah berhak mengadukan, pelaporan tinggal datang ke OJK," Edi menandaskan.
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Beda Usia 25 Tahun, Olla Ramlan dan Tristan Molina Asyik Liburan Mesra di Gili Meno
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Inara Rusli Dilaporkan Polisi, Diduga Jadi Wanita Lain Dipernikahan Wardatina Mawa

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali