Ilustrasi Bank
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan sengketa-sengketa perbankan syariah bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah hukum. Harapan ini disampaikan ditengah munculnya kasus investasi fiktif yang melibatkan Bank Mega Syariah.
" Jangan bersengketa, ini menandakan kalau bersengketa menjauhkan upaya damai," ujar Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edi Setiadi di Jakarta, Kamis 8 Mei 2014.
Sengketa Bank Mega Syariah bermula ketika Ramzi Ashari Slawat menjadi salah satu nasabah yang mempunyai pengalaman buruk dengan investasi emas syariah. Awal perkenalannya dengan PT Gold Bullion, perusahaan yang menawarkan investasi emas syariah, dimulai pada 2013.
Ramzi yang kala itu tengah berada di kantor Bank Mega Syariah cabang Depok, mengaku menemukan brosur investasi PT Gold Bullion di salah satu counter. Pria ini pun memutuskan bergabung dengan menginvestasi sekitar Rp 70 juta untuk 100 gram emas.
Selama empat bulan pertama dari Oktober 2013, pembayaran bagi hasil sebesar 2,5 persen masih berjalan lancar. Namun empat bulan berikutnya, gelagat buruk PT Gold Bullion sudah tampak. Uang bagi hasil sama sekali tak dibayarkan kepada dia.
Edi memastikan, penyelesaian kasus Bank Mega Syariah sudah 90 persen diproses. OJK kini tinggal menyelesaikan 10 persen lagi tahap finalisasi.
OJK selama ini mempersilahkan masyarakat yang mengalami masalah dengan perbankan untuk melapor kepada OJK.
" Nasabah berhak mengadukan, pelaporan tinggal datang ke OJK," Edi menandaskan.
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?


Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan