Sertifikat Vaksin COVID-19 Nanti Bisa Dipakai Untuk Nonton Konser? (Foto: Liputan6.com)
Dream – Pemerintah sedang mempersiapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait penggunaan sertifikat vaksinasi bagi masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19. Pemerintah melempar wacana sertifikat ini bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu.
“ Sertifikat vaksinasi itu rencananya memang akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam teleconference seperti ditayangkan di akun Youtube Kementerian Koordinator Perekonomian, @PerekonomianRI, Jumat 19 Maret 2021.
Budi Gunadi berkaca kepada Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) yang telah melonggarkan standar protokol kesehatan untuk kegiatan tertentu. Salah satunya, sertifikat vaksinasi bisa digunakan untuk makan bersama dengan keluarga dan teman di luar, hingga nonton konser.
CDC sudah mulai melonggarkan secara terstruktur dan sistematis untuk protokol-protokol kesehatan kegiatan tertentu. Misalnya acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, dan di CDC sudah mengeluarkan guideline yang cukup lengkap.
“ Kita bisa lihat juga transportasi, acara konser berbasis sertifikat vaksinasi ini,” kata dia.
Saat jumlah masyarakat yang mendapat sertifikat vaksinasi sudah cukup banyak, pemerintah disebutnya bakal mempersiapkan protokol kesehatan yang baru untuk masing-masing aktivitas tersebut.
“ Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru untuk setiap aktivitas,” kata dia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengingatkan, masyarakat agar tidak mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial. Juga tidak membagikan sertifikat secara sembarangan mengingat adanya data yang bersifat privat.
" Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," ujar Johnny.
Program vaksinasi Covid-19 secara nasional terus berjalan secara bertahap. Tenaga kesehatan menjadi prioritas pada vaksinasi tahap pertama, disusul lansia dan petugas layanan publik.
Prosedur vaksinasi dilakukan dengan lebih dulu mendaftar lewat laman maupun aplikasi PeduliLindungi. Pendaftar akan mendapatkan jadwal vaksinasi serta tiket elektronik mengandung kode QR.
Setelah disuntik vaksin, setiap orang akan mendapatkan sertifikat vaksinasi. Sertifikat akan diberikan dalam bentuk fisik di lokasi vaksinasi serta dalam bentuk digital lewat aplikasi PeduliLindungi.
Pada sertifikat vaksin Covid-19, tertera data pribadi penerima vaksin mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, serta Nomor Induk Kependudukan. Sertifikat dilengkapi kode QR untuk memudahkan pembacaan.
Berdasarkan Pasal 58 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat setidaknya 26 hal yang ditetapkan sebagai data pribadi. Data tersebut masuk dalam kategori rahasia.
Sedangkan sertifikat vaksin Covid-19 memuat tiga data pribadi. Tiga data tersebut yaitu nama lengkap, tanggal lahir dan NIK.
Data tersebut potensial digunakan untuk kejahatan. Sehingga, sangat dianjurkan untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial untuk melindungi privasi data.
Sumber: Merdeka.com/Raynaldo Ghiffari Lubabah
Advertisement
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025