Setelah Mobil, Rumah dan Apartemen Maksimal Harga Rp2 M Bebas PPN

Reporter : Syahid Latif
Senin, 1 Maret 2021 19:33
Setelah Mobil, Rumah dan Apartemen Maksimal Harga Rp2 M Bebas PPN
Untuk rumah harga Rp2 miliar-5 miliar mendapat insentif 50% PPN ditanggung pemerintah

Dream - Pemerintah gencar mendorong roda perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19. Setelah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor, pemerintah juga menanggung 100 Pajak Pertambahan Nilai (PNN) di sektor properti.

PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk rumah tapak atau rumah susun dengan nilai jual maksimal Rp5 miliar.

Kebijakan ini juga sebagai dukungan dari aturan loan to value 100 persen dari Bank Indonesia dan kebijakan penyesuaian perhitungan aset tertimbang menurut risiko atau ATMR atas LTV dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif perpajakan untuk sektor properti itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. Beleid itu mengatur beberapa kriteria rumah yang akan mendapat dukungan PPN ditanggung pemerintah.

" Adapun kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun. Tapi yang harga jualnya maksimal Rp5 miliar. Jadi Rp5 miliar ke bawah. Dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif," jelas Menkeu dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 1 Maret 2021.

 

1 dari 2 halaman

Syarat Mendapat Insentif PPN

Insentif PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk rumah yang sudah selesai dan siap dihuni. Masa periode pemberlakuan insentif ini mulai bisa dinikmati masyarakat pada 1 Maret 2021 hingga 6 bulan ke depan atau akhir Agustus 2021.

" Ini turunnya adalah untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp5 miliar," ujar Sri Mulyani.

Masyarakat juga hanya akan mendapatkan insentif maskimal satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang.

Properti yang dibeli juga tidak bisa dijual kembali dalam waktu satu tahun.

 

2 dari 2 halaman

Alasan Pemberian Insentif PPN Properti

Pengenaan insentif pajak yang diberikan juga akan disesuaikan dengan nilai jual rumah. Untuk rumah susun yang nilainya maksimal Rp2 miliar mendapatkan insentif 100 persen PPN-nya ditanggung pemerintah. Sementara rumah yang kisaran harga Rp2 miliar-5 miliar akan mendapatkan 50 persen ditanggung pemerintah.

" Ini flat dari Maret sampai Agustus 2021," katanya.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan insentif properti ini diberikan karena sektor bisnis ini memberikan andil atau kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia.

Berdasarkan catatan, selama 20 tahun terakhir PDB dari sektor properti meningkat 7,8 persen. Kemudian pada 2020 meningkat kembali menjadi 13,6 persen.

Namun dari sisi pertumbuhan, sektor properti mengalami kontraksi pada 2020 sebesar minus 2,0 persen. Bahkan, sektor kontruksi turun lebih dalam, yakni minus 3,3 persen.

" Pekerjanya juga sedikit turun dari biasanya 9,1 juta turun jadi 8,5 juta di 2020," jelas Airlangga.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar