Dream - Luhut telah memanggil sejumlah pejabat terkait aturan kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen. Dia memerintahkan keputusan tersebut ditunda.
Melalui Instagram, Luhut mengunggah video pernyataannya itu. Dia mengaku mendapat kabar banyak pengusaha yang keberatan dengan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
" Jadi kita mau tunda dulu aja pelaksanaannya, itu satu. Karena itu dari komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu," dalam video yang diunggah akun Instagram @luhut.pandjaitan, Rabu 17 Januari 2024.
Menurut Menteri Koordinator Maritim dan Investasi itu, kenaikan pajak hiburan bisa berimbas pada rakyat kecil. Selain itu, aturan tersebut juga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
" Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," ujar pria bernama lengkap Luhut Binsar Pandjaitan itu.
Terimbasnya pedagang kecil membuat Luhut berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk memberlakukan aturan kenaikan pajak hiburan dalam waktu dekat.
" Jadi yang hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan ini banyak, sekali lagi, impact pada yang lain, orang yang menyiapkan makanya yang jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu, dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," tegas dia.
Luhut mengaku sudah mendengar keluhan aturan kenaikan pajak hiburan sejak beberapa waktu lalu. Setelah mendengar keluhan itu, dia langsung mengumpulkan instansi terkait untuk membahas masalah ini.
" Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil," tulis dia dalam keterangan unggahan video itu.
Menurut dia, industri hiburan tidak terbatas pada usaha-usaha berskala besar. Tapi ada pengusaha kecil lain dalam ekosistem industri hiburan tersebut.
" Yang perlu masyarakat ketahui adalah, industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotek saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini," tambah Luhut.