Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Bursa Efek Indonesia (sumber: Dream.co.id/Idho Rahaldy)
Dream - Melihat semakin tingginya minat masyarakaat dalam berinvestasi, perusahaan sekuritas tak hanya mengembangkan produk investasi syariah. Kini, mereka mulai berinovasi dengn meluncurkan aplikasi online.
Salah satunya dilakukan PT Indo Premier Securities dengan meluncurkan aplikasi online IPOT GO. Sebuah platform yang dapat digunakan untuk bertransaksi reksa dana, saham dan Exchange Trade Fund (ETF) sekaligus dalam satu akun.
Vice President PT Indo Prenier Securities, Bambang Subiantoro menjelaskan kehadiran IPOT GO dapat mempermudah calon investor dalam mencari referensi sebelum melakukan pembelian reksa dana. Fitur-fitur yang terdapat di dalamnya pun sangat mengikuti kemajuan teknologi.
"Intinya kita memfasilitasi yang mau bertransaksi pasar modal yang sifatnya syariah jadi bisa shopping saham,"ungkap Bambang saat dijumpai di area Festival Pasar Modal Syariah, Jumat, 1 April 2016.
Ditegaskan Bambang, seluruh emiten yang tedapat di IPOT GO telah lolos hukum syariah. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak akan ada perusahaan rokok, minuman keras, makanan haram atau bank-bank konvensional.
"Dari sisi transaksi harus syariah, lebih simpel dan lebih banyak yang dilarang. Jadi banyak aturan. Tidak boleh margin, karena tidak boleh ada dana talangan, hanya uang yang ada saja," imbuhnya.
Saat para calon investor tertarik menggunakan layanan IPOT GO, Bambang juga menyarankan agar memilih jenis instrumen dalam jangka panjang. Dana teknik berinvestasi yang paling bagus berkala dan aman dari inflasi.
"Lewat online itu terjamin kenyamanan berlapis dan pelayannya. Dan kelebihannya calon investor bisa mempelajari dan mengetahui sendiri," terangnya.
Menanggapi fenomena ini, Wakil Seketaris Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) Gunawan Yasni menegaskan sampai saat ini investasi lewat marging trading di pasar modal syariah memang belum tidak diperbolehkan. Alasannya, sistem ini masih mengacu pada pinjam meminjam berbasis bunga.
Gunawan menambah, meskipun OJK telah menyampaikan kajian mengenai marging trading, itu baru sebatas lajian pada pemahan pasar modal saja tanpa disertai kajian fiqih.
"Kalau suatu saat tidak berbasis bunga bisa kita kaji seperti margin tradings syariah. Tapi jalan masih panjang meskipun OJK sudah sounding tapi kajian OJK bukan kajian fiqih. Kita punya kajian lebih dalam," tandas Gunawan.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Kenapa Ada Orang Suka Sayur Pahit, tetapi Ada yang Tak Tahan Bau Ketumbar? Ini Penjelasan Sains

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti