© MEN
Dream - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memutuskan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Juni 2019. Dalam jadwal sidang lanjutan seharusnya digelar pada Senin, 17 Juni 2019.
Mundurnya jadwal sidang karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon mengajukan permohonan perbaikan berkas. KPU mengajukan permohonan perbaikan hingga Rabu, 20 Juni 2019.
" Permohonan termohon dikabulkan sebagian, artinya tidak perlu hari Senin tapi Selasa," ujar Anwar di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019 lalu.
Berkas yang sudah diperbaiki, kata Anwar, harus sudah diserahkan ke kepaniteraan sebelum pukul 09.00 WIB pada Selasa, 18 Juni 2019 mendatang.
" Jawaban itu diserahkan sebelum jam sembilan pagi. Sidang jam sembilan pagi," ucap dia.
Dengan adanya pengunduran waktu sidang dari Senin menjadi Selasa, maka akan menggeser waktu sidang yang lain.
" Jadwal bergeser semua, nanti oleh kepaniteraan akan diserahkan kepada para pihak perubahan jadwal keseluruhannya, pembuktian dan lain-lain," kata dia.
Pihak pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi dan pihak terkait yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), juga diminta menyerahkan perbaikan berkas pada Selasa, 18 Juni 2019. (ism)
Dream - Yusril Ihza Mahendra, Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yakin bisa dengan mudah mematahkan semua argumen tuntutan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.
Keyakinan itu dimiliki Yusril karena dia menilai seluruh isi tuntutan yang dilayangkab kubu 01 hanya didasarkan pada asumsi.
" Jadi asumsi, tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.
Menurut Yusril tim hukum Prabowo-Sandi selalu menyebut adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Tetapi, mereka tak bisa menunjukan bukti yang mendasari tudingan itu.
" Jadi kalau terjadi pelanggaran, pelanggaran itu harus ditunjukkan di mana terjadinya, kapan terjadinya, siapa pelaku ya, mana buktinya," ucap dia.
Dia melanjutkan tim hukum Prabowo-Sandi juga selalu menyebut ada kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif. Namun tudingan tersebut lemah dalam hal alat bukti.
" Maka omongan seperti itu tidak punya nilai pembuktian sama sekali. Lemah sekali," kata dia.
Dream - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menuding calon presiden petahana, Joko Widodo, telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi meraih suara dalam Pemilu Presiden 2019.
" Suara yang sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara tidak benar, melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah pasangan capres 01," ujar Bambang di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.
Bambang mengatakan Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan pemilu electoral threshold, vote electoral threshold yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga Bambang menyatakan Jokowi-Ma'ruf telah melanggar konstitusi.
" Pelanggaran konstitusi atas asas pemilihan yang luber, jujur dan adil," kata dia.
Tak hanya itu, Bambang juga menganggap suara yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Jokowi-Ma'ruf sebesar 85.607.302 atau 55,50 persen dan pasangan Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen tidak sah.
Menurut dia, suara yang benar yaitu pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat suara 63 juta atau 48 persen dan Prabowo-Sandi mendapat 68 juta suara atau 52 persen.
Dalam sidang gugatan MK ini, pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, tampak tak hadir. Bambang mengatakan, meski tak hadir, hati Prabowo-Sandiaga ada di MK.
" Pak Prabowo-Sandi tidak hadir di MK bukan tidak menghargai, tapi beliau ingin menjaga marwah konstitusi dan hatinya ada di dalam ruang sidang," ujar dia.
Hari ini, MK menggelar sidang sengketa pemilu dengan pemohon Prabowo-Sandi dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf hadir sebagai pihak terkait.
Sidang ini dijadwalkan akan berlangsung selama dua minggu. MK akan memutuskan hasil sidang ini pada 28 Juni mendatang.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN