Hakim MK Arief Hidayat Sebut Pilpres 2024 Gaduh: Presiden Tak Netral, Coba Suburkan Spirit Politik Dinasti

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 22 April 2024 19:36
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Pilpres 2024 Gaduh: Presiden Tak Netral, Coba Suburkan Spirit Politik Dinasti
Arief Hidayat menjadi salah satu hakim MK yang sampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion pada sidang pembacaan putusan gugatan Pilpres 2024.

1 dari 9 halaman

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Pilpres 2024 Gaduh: Presiden Tak Netral, Coba Suburkan Spirit Politik Dinasti

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Pilpres 2024 Gaduh: Presiden Tak Netral, Coba Suburkan Spirit Politik Dinasti © Sidang PHPU MK 2024 maverick

2 dari 9 halaman

© Sidang PHPU MK 2024 maverick

Dream - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak netral dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia menyebut, tindakan yang dilakukan presiden seolah menyuburkan praktik politik dinasti di Indonesia.

3 dari 9 halaman

"Pada Pemilihan Presiden Wakil Presiden 2024, terjadi hiruk pikuk dan kegaduhan disebabkan secara terang-terangan Presiden dan aparaturnya bersikap tak netral bahkan mendukung Pasangan calon presiden tertentu. Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba me

kata Arief saat membacakan pendapat berbeda atau dissenting opinion di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

4 dari 9 halaman

Arief membandingkan Pilpres 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Ia menilai pada Pemilu tahun 2004, 200, 2014 hingga 2019 tidak ditemukan pemerintah turut campur dan cawe-cawe.


Berkaca dari hal itu, Arief dalam pernyataan dissenting opinion-nya menilai MK seharusnya memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan Pilpres 2024 tidak hanya sekadar melalui pendekatan formal legalistik-dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid, kaku dan bersifat prosedural.

5 dari 9 halaman

© Hakim MK Sebut Pilpres 2024 Gaduh: Presiden Tak Netral, Coba Suburkan Spirit Politik Dinasti Youtube Mahkamah Konstitusi

" Melainkan perlu berhukum secara informal-nonlegalistik-ekstensif yang menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif dan substantif tatkala melihat adanya pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil," ucapnya.

6 dari 9 halaman

Sebelumnya Arief Hidayat menjadi salah satu Hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, atas gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.


Arief menyebut telah terjadi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi beserta seluruh elemen pemerintah lainnya demi memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2024.

7 dari 9 halaman

© Sidang PHPU MK 2024 maverick

" Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu," ujar dia.

8 dari 9 halaman

MK Tolak Dalil Gugatan Pilpres 2024

MK diketahui menolak seluruh dalil gugatan Pilpres 2024 dari pasangan calon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Dengan putusan tersebut, Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap muncul sebagai peraih suara terbanyak seperti ditetapkan KPU.

Putusan perkara yang dimohonkan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

9 dari 9 halaman

© pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat mengahadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).Dalam Sidang tersebut beragendakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.Liputan6.com/Angga Yuniar 2024 maverick

" Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin 22 April 2024.

Beri Komentar