Dream - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak netral dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia menyebut, tindakan yang dilakukan presiden seolah menyuburkan praktik politik dinasti di Indonesia.
kata Arief saat membacakan pendapat berbeda atau dissenting opinion di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Arief membandingkan Pilpres 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Ia menilai pada Pemilu tahun 2004, 200, 2014 hingga 2019 tidak ditemukan pemerintah turut campur dan cawe-cawe.
Berkaca dari hal itu, Arief dalam pernyataan dissenting opinion-nya menilai MK seharusnya memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan Pilpres 2024 tidak hanya sekadar melalui pendekatan formal legalistik-dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid, kaku dan bersifat prosedural.
" Melainkan perlu berhukum secara informal-nonlegalistik-ekstensif yang menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif dan substantif tatkala melihat adanya pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil," ucapnya.
Sebelumnya Arief Hidayat menjadi salah satu Hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, atas gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Arief menyebut telah terjadi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi beserta seluruh elemen pemerintah lainnya demi memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2024.
" Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu," ujar dia.
MK diketahui menolak seluruh dalil gugatan Pilpres 2024 dari pasangan calon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Dengan putusan tersebut, Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap muncul sebagai peraih suara terbanyak seperti ditetapkan KPU.
Putusan perkara yang dimohonkan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
" Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin 22 April 2024.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN