Direktur Jenderal Bea Dan Cukai, Askolani (Foto: Liputan6.com)
Dream - Kantor Bea Cukai digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengaku dimintai sejumlah dokumen.
" Kita ikuti proses, kita belum tahu persisnya. Diperiksa, diminta bahan dokumennya," kata Askolani dikutip dari Merdeka.com, Senin 29 Mei 2023.
Askolani menambahkan, Bea Cukai akan mendukung dan mengikuti alur pemeriksaan Kejagung. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci perkara kasus yang sedang berlangsung tersebut.
" Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk bantu. Belum ada yang ketahuan, nanti ikuti prosesnya," ujar Askolani.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 telah naik statusnya menjadi penyidikan.
" Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
Menurut Ketut, naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Penyidik pun mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya. Termasuk pada 15 Mei 2023, kantor Bea Cukai juga digeledah.
Dream - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Kasus ini bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaan Andhi yang tidak sesuai profil. Sosok Andhi sempat membuat geger publik dengan kekayaannya yang dinilai tak wajar. Istri dan anaknya juga ikut tersorot karena gaya mewah mereka.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 16 Februari 2022 untuk tahun periodik 2021, total kekayaan Andhi mencapai Rp13,75 miliar. Namun rumah mewah di kawasan Cibubur miliknya yang sempat viral tidak tercantum dalam LHKPN.
Buntut dari kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andhi Pramono dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mencopot jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Berapa gaji Andhi Pramono selama menjabat menjadi Kepala Bea Cukai Makassar?
Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Gaji golongan PNS paling rendah yakni golongan I dengan gaji yang didapat Rp1.560.800 - Rp2.686.500. PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV dengan gaji pokok sebesar Rp3.044.300 - Rp5.901.200.
Andhi Pramono diketahui menjabat di tingkat eselon, dalam golongan ini gaji pokok paling rendah yakni Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.
PNS juga menerima tunjangan kinerja (tukin), besaran yang diterima sesuai dengan jabatan dan instansi. Jabatan Andhi sendiri merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tukin yang diterima diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.
PNS yang berada di bawah jajaran Kemenkeu dapat menerima tukin sebesar Rp2.575.000 untuk kelas jabatan 1. Kemudian untuk kelas jabatan tertinggi hingga kelas 27, mendapat tukin sebesar Rp46.950.000.
Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, Andhi berada di kelas jabatan 19. Dia berhak menerima tukin paling besar sebesar Rp13.670.000 per bulan.
Selain itu, Andhi juga menerima tunjangan lain seperti tunjangan istri, anak hingga tunjangan makan.
Kekayaan Andhi Pramono yang bernilai Rp13,75 miliar bersumber dari 15 aset tanah dan bangunan sebesar Rp6,98 miliar.
Selain itu, Andhi memiliki 13 alat transportasi dan mesin berupa 9 unit mobil dan 4 unit motor dengan total nilai sebesar Rp1,84 miliar. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp706,5 juta.
Adapun surat berharga senilai Rp2,99 miliar, hingga kas dan setara kas Rp1,21 miliar. Dia tercatat tidak memiliki utang. Secara keseluruhan, total harta kekayaan Andhi Pramono senilai Rp13.753.365.726 atau Rp13,75 miliar.
Andhi berasal dari Salatiga, Jawa Tengah, yang lahir pada 1976. Dia menghabiskan masa pendidikan SD sampai SMA di Salatiga, hingga pada 1997 melanjutkan pendidikan ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dengan jurusan Bea Cukai. Setelah lulus, dia ditempatkan di Kantor Bea Cukai Batam.
Sebelum menjabat menjadi Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta, Kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Kemudian Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, kemudian Kepala Seksi Pabean dan Cukai V, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang.