Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Antarafoto)
Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendadak bicara soal cinta di depan pesera seminar di Yogyakarta. Namun cinta yang dibahas Sri Mulyani kali ini tak lepas dari soal ekonomi.
Berbicara dalam seminar bertajuk ‘What Motivates Tax Compliance?’ pada Kamis (20/10) di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sri Mulyani mengatakan cinta membutuhkan pengorbanan. Tak hanya pada manusia, rasa cinta ini harus tertanam pula pada bangsa.
“Bila kita cinta negara, kita tidak bisa hanya cinta saja. Cinta butuh pengorbanan, yaitu dengan membayar pajak. I love this country but I don’t participate, what kind love is that?” katanya.
Dalam kaitan cinta itu, mantan petinggi Bank Dunia itu mengatakan salah satu bentuk cinta sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) adalah dengan membangun negara yang merdeka dan berdaulat lewat pajak.
Diakui Sri Mulyani, salah satu penyebab rendahnya rasio penerimaan perpajakan di Indonesia adalah masih rendahnya kepatuhan penyampaian pajak. Hal ini pun menambah berat tugas pemerintah yang mengaku penerimaan pajak nasional belum optimal.
Rumitnya peraturan di bidang perpajakan memang telah menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Perlu upaya ekstra, baik bagi pembayar pajak maupun pegawai pajak sendiri untuk memahami peraturan-peraturan tersebut.
“Ada banyak studi dari IMF (Dana Moneter Internasional), Bank Dunia yang menyatakan mengapa rasio pajak di Indonesia itu rendah, alasan utamanya karena peraturan perpajakan kita sangat rumit, ketika peraturan pajak rumit maka pemenuhan target semakin sulit,” ungkapnya.
Melihat persoalan tersebut, Menkeu berjanji terus berupaya mereformasi berbagai regulasi di bidang perpajakan, antara lain terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Pajak Penghasilan (PPh). “Kita melakukan amendemen RUU (Ketentuan Umum dan Tata Cara) Perpajakan dan RUU Pajak Penghasilan," katanya.(Sah)
(Sumber: Kemenkeu.go.id)
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari