Hore! Pekerja Migran Gratis Bea Masuk Saat Kirim Barang ke Indonesia

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 13 September 2023 18:43
Hore! Pekerja Migran Gratis Bea Masuk Saat Kirim Barang ke Indonesia
Nantinya pekerja migran Indonesia tidak akan lagi terkena biaya bea masuk impor

1 dari 10 halaman

Hore! Pekerja Migran Gratis Bea Masuk Saat Kirim Barang ke Indonesia

Hore! Pekerja Migran Gratis Bea Masuk Saat Kirim Barang ke Indonesia © Dream

2 dari 10 halaman

© Dream

Dream - Keinginan para pekerja migran agar tak dikenakan biaya tambahan saat mengirim barang ke Indonesia bakal segera terwujud.

Kementerian Keuangan dalam waktu dekat akan memberlakukan pembebasan bea masuk impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) alias TKI.

3 dari 10 halaman

© Dream

Beleid baru dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC).

Kepala Subdirektorat Impor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Chotibul Umam mengungkapkan pembahasan PMK itu masih menunggu ketentuan tata niaga yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. 

4 dari 10 halaman

"Kalau dari kami secepatnya, apa yang kami tunggu saat ini bahwa pemberlakukan PMK harus sejalan kebijakan pemasukan barang dari Kemendag,"

ujar Chotibul dikutip dari Merdeka.com, Rabu, 13 Agustus 2023.

5 dari 10 halaman

© Dream

Pembebasan bea masuk untuk PMI terbagi menjadi dua, yakni PMI yang resmi dan terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Satu lagi ditujukan untuk PMI yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tetapi tidak terdaftar di BP2MI.

6 dari 10 halaman

© Dream

Untuk PMI yang terdaftar BP2MI nantinya akan mendapatkan pembebasan bea masuk sebanyak 3 kali dalam setahun atau masing-masing senilai US$500 dengan total US$1.500.

7 dari 10 halaman

© Dream

Fasilitas serupa tidak akan didapat oleh PMI yang hanya terdaftar di Kemenlu namun tidak tercatat BP2MI.

Kategori PMI ini hanya akan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk pengiriman barang sebanyak 1 kali dengan nilai mencapai US$500 per tahun.

8 dari 10 halaman

© Dream

Chotibul menuturkan, pemberian fasilitas fiskal ini merupakan bentuk apresiasi untuk para pekerja migran yang telah memberikan devisa berupa remitansi yang bernilai ratusan triliun.

Penerbitan PMK ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kejelasan hukum bagi PMI yang ingin mengirimkan barang dari luar negeri untuk keluarganya di kampung halaman.

9 dari 10 halaman

"Dengan adanya pengaturan ini diharapkan pekerja imigran bisa mendapatkan kejelasan hukum, bagaimana pengiriman barang sesuai regulasi yang ada,"

ujar Chotib.

10 dari 10 halaman

© Dream

Terkait batasan pengiriman barang, pengaturannya akan menjadi kewenangan dari Kementerian Perdagangan.

Selain Kemenkeu dan Kemendag Ada beberapa kementerian terkait lainnya yang turut membahas seperti Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian.

" Kalau dari sisi kebijakan fiskal, insya allah kami sudah selesai," ungkapnya.

Beri Komentar