Ternyata THR Juga Kena Pajak (Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - Idul Fitri identik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, pekerja swasta maupun buruh. Namun tahukah kamu dana THR juga kena pajak?
THR masuk dalam objek penghasilan (PPh21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu THR pun terkena potongan pajak.
" THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPH21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi,” dikutip dari akun instagram @kemnaker, Minggu, 10 April 2023.
Tetapi pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Hal ini tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan.
Pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga jika THR yang didapat nilainya melebihi ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib membayar pajak.
Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, THR pegawai tidak dipotong pajak.
“ THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” katanya.
PTKP sendiri merupakan penghasilan wajib pajak yang dikecualikan atau tidak dikenai PPh 21. Fungsi PTKP dalam perhitungan pajak karyawan tetap adalah sebagai pengurang yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak.
Status PTKP setiap wajib pajak bisa berbeda, karena ditentukan oleh perkawinan dan jumlah tanggungan. Penetapan PTKP dilakukan oleh pemerintah, sehingga bisa berubah kapan saja, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Saat ini, PTKP berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Wajib pajak belum menikah Rp 54.000.000.
Wajib pajak kawin, ditambah Rp 4.500.000.
Wajib pajak memiliki tanggungan keluarga sedarah satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, ditambah Rp4.500.000. Maksimal 3 orang tanggungan.
Jika penghasilan suami dan istri digabung, maka PTKP wajib pajak kawin ditambah Rp 54.000.000.
Adapun rincian PTKP-nya sebagai berikut:
1. Golongan Wajib Pajak Tidak Kawin
Wajib Pajak Tanpa Tanggungan, tarifnya Rp54.000.000
Wajib Pajak dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp58.500.000
Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000
Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000
2. Golongan Wajib Pajak Kawin
Kawin tanpa tanggungan, tarifnya Rp58.500.000
Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000
Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000
Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 72.000.000
3. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan istri digabung
Kawin dengan penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan, tarifnya Rp112.500.000
Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp117.000.000
Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp121.500.000
Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp126.000.000
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!