Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total premi asuransi syariah sepanjang tahun 2015 mencapai Rp 10,49 triliun. Sementara jumlah klaim brutonya sebesar Rp 3,34 triliun.
Hal ini disampaikan dalam paparan OJK mengenai Kinerja Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Senin, 1 Februari 2016.
Jika dibandingkan dengan realisasi asuransi konvensional, pencapaian asuransi syariah masih jauh tertinggal. Jumlah premi asuransi konvensional selama tahun 2015 sebesar Rp 181,47 triliun, sedangkan jumlah klaim sebesar Rp 104,87 triliun.
Dalam laporan OJK tersebut, disampaikan jika Indonesia sampai akhir tahun lalu baru mempunyai 8 perusahaan asuransi yang menjalankan prinsip syariah. Sedangkan, ada 50 perusahaan asuransi jiwa, 76 perusahaan asuransi umum, 6 perusahaan reasuransi, dan 3 asuransi wajib.
Melihat industri syariah yang belum belum berkembang, mulai tahun ini, OJK bakal mendorong agar unit usaha syariah melakukan spin-off. Dengan demikian perusahaan asuransi syariah bisa melakukan ekspansi untuk mengembangkan bisnisnya.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!