Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total premi asuransi syariah sepanjang tahun 2015 mencapai Rp 10,49 triliun. Sementara jumlah klaim brutonya sebesar Rp 3,34 triliun.
Hal ini disampaikan dalam paparan OJK mengenai Kinerja Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Senin, 1 Februari 2016.
Jika dibandingkan dengan realisasi asuransi konvensional, pencapaian asuransi syariah masih jauh tertinggal. Jumlah premi asuransi konvensional selama tahun 2015 sebesar Rp 181,47 triliun, sedangkan jumlah klaim sebesar Rp 104,87 triliun.
Dalam laporan OJK tersebut, disampaikan jika Indonesia sampai akhir tahun lalu baru mempunyai 8 perusahaan asuransi yang menjalankan prinsip syariah. Sedangkan, ada 50 perusahaan asuransi jiwa, 76 perusahaan asuransi umum, 6 perusahaan reasuransi, dan 3 asuransi wajib.
Melihat industri syariah yang belum belum berkembang, mulai tahun ini, OJK bakal mendorong agar unit usaha syariah melakukan spin-off. Dengan demikian perusahaan asuransi syariah bisa melakukan ekspansi untuk mengembangkan bisnisnya.
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau


5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari