Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total premi asuransi syariah sepanjang tahun 2015 mencapai Rp 10,49 triliun. Sementara jumlah klaim brutonya sebesar Rp 3,34 triliun.
Hal ini disampaikan dalam paparan OJK mengenai Kinerja Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Senin, 1 Februari 2016.
Jika dibandingkan dengan realisasi asuransi konvensional, pencapaian asuransi syariah masih jauh tertinggal. Jumlah premi asuransi konvensional selama tahun 2015 sebesar Rp 181,47 triliun, sedangkan jumlah klaim sebesar Rp 104,87 triliun.
Dalam laporan OJK tersebut, disampaikan jika Indonesia sampai akhir tahun lalu baru mempunyai 8 perusahaan asuransi yang menjalankan prinsip syariah. Sedangkan, ada 50 perusahaan asuransi jiwa, 76 perusahaan asuransi umum, 6 perusahaan reasuransi, dan 3 asuransi wajib.
Melihat industri syariah yang belum belum berkembang, mulai tahun ini, OJK bakal mendorong agar unit usaha syariah melakukan spin-off. Dengan demikian perusahaan asuransi syariah bisa melakukan ekspansi untuk mengembangkan bisnisnya.
Advertisement

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama

Generasi Indonesia Bertutur: Indonesia Menghadapi Disrupsi dari Segala Arah

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya