Tahun Depan, Rokok Elektrik Dikenakan Cukai 57 Persen

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 9 November 2017 17:25
Tahun Depan, Rokok Elektrik Dikenakan Cukai 57 Persen
Pengenaan cukai ini juga mendapat restu dari masayrakat.

Dream – Buat Sahabat Dream yang mengkonsumsi rokok elektrik, siap-siap, ya. Tahun depan, pemerintah akan mengenakan cukai untuk rokok elektrik alias vape.

Tak tanggung-tanggung. Pemerintah akan mengenakan besaran cukai rokok elektrik lebih dari 50 persen.

“ Untuk electric cigarette/vape, sudah diputuskan akan dikenakan cukai pada 1 Juli 2018 sebesar 57 persen dari harga jual eceran dan ini akan disosialisasikan terus,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Kamis 9 November 2017.

Heru mengatakan keputusan ini telah mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Mereka resah dengan penyalahgunaan rokok elektronik itu. Misalnya, karena harganya murah, rokok elektronik ini dikonsumsi oleh anak-anak SD secara bergantian. Bisa juga mereka patungan membeli vape.

Aturan ini akan mencegah rokok elektronik dikonsumsi oleh konsumen yang berada di bawah umur. 

“ Nah, ini dengan harga yang dikoreksi dengan cukai ini akan  ada pembatasan-pembatasan lanjutan,” kata dia.

Heru mengatakan aturan ini tak bermaksud untuk mengejar pendapatan, tetapi mengendalikan konsumsi vape.

“ Kami tidak fokus pada berapa jumlah penerimaan tetapi apakah rokok baik yang konvensional maupun yang elektrik ini betul-betul sudah bisa dikendalikan konsumsinya. Dalam arti, dia dikonsumsi oleh orang-orang yang memang diperkenankan atau dengan kata lain tidak dikonsumsi oleh di luar itu seperti anak-anak,” kata dia.

Selain itu, Heru mengungkapkan potensi penerimaan cukai dari rokok elektronik sangat kecil sehingga regulasinya tidak akan dibuat berdiri sendiri namun akan dimasukkan ke dalam golongan hasil tembakau lainnya

“ Ini keputusan bersama yang nanti secara resmi akan diajukan oleh pemerintah. Inilah keputusan bersama pemerintah ini bukan semata-mata keputusan oleh Kementerian Keuangan,” kata dia.

(Sah)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More