Tahun Ini, MMI Siap Luncurkan Reksadana Syariah Luar Negeri

Reporter : Ramdania
Kamis, 21 Januari 2016 18:30
Tahun Ini, MMI Siap Luncurkan Reksadana Syariah Luar Negeri
Yakin animo investor besar, MMI keluarkan produk reksadana syariah luar negeri.

Dream - PT Mandiri Manajamen Investasi berencana mengeluarkan produk terbarunya, yaitu Reksadana Syariah Luar Negeri. Produk ini direncanakan bisa dijual sekitar kuartal I dan II tahun ini.

" Beberapa manajer investasi kan submit proposal ke OJK. Kita sendiri sedang jajaki. Mungkin kuartal pertama ada progres," ujar President Director MMI, Muhammad Hanif di Jakarta, Rabu, 20 Januari 2016.

Mengenai underlying asset yang berada di luar negeri, Hanif menyatakan pihaknya telah meminta pihak konsultan yang kompeten untuk memilih efek saham perusahaan di luar negeri. Kemungkinan negara-negara yang menggunakan mata uang dollar Amerika Serikat.

" Kebanyakan kalau yang kita lihat dollar AS, ada juga negara Eropa currency, euro sama poundsterling, paling banyak dollar AS," ujarnya.

Namun, dipastikan reksadana syariah ini tidak akan dijual untuk membeli saham perusahaan di Timur Tengah. Kemungkinan paling besar di Jerman, atau negara-negara yang tidak terkena dampak penguatan dollar atau jatuhnya harga komoditas.

" Untuk apa investasi di sana (Timur Tengah), mereka saja investasi di luar negeri. Jerman kali ya, tapi negara-negara Eropa punya potensi lebih baik dibanding Asia," ujar Hanif.

" Intinya yang dengan perlambatan ekonomi China yang menyebabkan tertekannya market membuat kita menahan diri dari Asia," tambahnya.

Hanif yakin, reksadana syariah luar negeri ini akan laris. Pasalnya, berkaca dari kinerja reksadana luar negeri yang telah dijual MMI, pertumbuhannya cukup baik pada tahun lalu, meski kondisi ekonomi dalam perlambatan.

" Kita juga ada reksadana saham yang 15 persen bisa investasi di luar negeri. Tahun lalu tumbuh, meski tidak terlalu besar karena masih tertekan, tapi reksadana yang investasi ke luar ini tumbuh Rp 25-150 miliar, ini dari investor ritel bukan institusi," ungkapnya.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan mengenai penerbitan reksadana syariah luar negeri. Reksadana syariah ini memberikan kesempatan pemodal berinvestasi 51-100 persen pada efek syariah yang diterbitkan pihak penerbit Daftar Efek Syariah (DES).

Beri Komentar