Orang RI Bisa Investasi Reksadana Syariah Luar Negeri

Reporter : Ramdania
Jumat, 20 November 2015 12:45
Orang RI Bisa Investasi Reksadana Syariah Luar Negeri
Dengan modal Rp 140 juta, investor bisa tanamkan uangnya di luar negeri.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya meluncurkan aturan mengenai produk investasi syariah terbaru di pasar modal. Reksadana Syariah Luar Negeri sudah bisa menjadi pilihan investasi terbaru para investor yang ingin menanamkan uangnya di luar negeri melalui reksadana syariah dalam negeri.

" Peraturannya sudah keluar, diundangkan tanggal 10 di Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari sekarang juga sudah bisa jalan kalau mereka sudah buat," ujar Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto di Jakarta, Kamis 19 November 2015.

Meski mengejar target investor besar yang bisa menyediakan investasi minimal US$ 10 ribu atau sekitar Rp 140 juta, Sujanto yakin produk ini bisa mengembangkan pasar modal syariah ke depan. Berdasarkan peraturan, lanjut dia, penempatan efek pada saham syariah asing minimal 51% dan maksimal 100% dari total dana kelolaan.

" Syariah ini kan belum berkembang, makanya supaya berkembang dikasih insentif-insentif itu, seperti pembuatan produk baru seperti reksadana syariah luar negeri ini," tambahnya.

Hingga saat ini, Sujanto menyatakan sudah ada perusahaan manajemen investasi yang berencana mengeluarkan produk ini. Nantinya, investasi melalui reksadana ini bisa masuk ke perusahaan-perusahaan di negara-negara yang menandatangani Multilateral Memorandum of Understanding (MMoU) dari organisasi otoritas pasar modal sedunia (IOSCO).

" Cuma di negara-negara yang menandatangani MMoU, itu banyak negara supaya kalau ada apa-apa kita bisa meminta mereka tetap mengacu pada aturan yang disepakati pada MMoU ini," tandasnya.

Beri Komentar