Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya meluncurkan aturan mengenai produk investasi syariah terbaru di pasar modal. Reksadana Syariah Luar Negeri sudah bisa menjadi pilihan investasi terbaru para investor yang ingin menanamkan uangnya di luar negeri melalui reksadana syariah dalam negeri.
" Peraturannya sudah keluar, diundangkan tanggal 10 di Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari sekarang juga sudah bisa jalan kalau mereka sudah buat," ujar Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto di Jakarta, Kamis 19 November 2015.
Meski mengejar target investor besar yang bisa menyediakan investasi minimal US$ 10 ribu atau sekitar Rp 140 juta, Sujanto yakin produk ini bisa mengembangkan pasar modal syariah ke depan. Berdasarkan peraturan, lanjut dia, penempatan efek pada saham syariah asing minimal 51% dan maksimal 100% dari total dana kelolaan.
" Syariah ini kan belum berkembang, makanya supaya berkembang dikasih insentif-insentif itu, seperti pembuatan produk baru seperti reksadana syariah luar negeri ini," tambahnya.
Hingga saat ini, Sujanto menyatakan sudah ada perusahaan manajemen investasi yang berencana mengeluarkan produk ini. Nantinya, investasi melalui reksadana ini bisa masuk ke perusahaan-perusahaan di negara-negara yang menandatangani Multilateral Memorandum of Understanding (MMoU) dari organisasi otoritas pasar modal sedunia (IOSCO).
" Cuma di negara-negara yang menandatangani MMoU, itu banyak negara supaya kalau ada apa-apa kita bisa meminta mereka tetap mengacu pada aturan yang disepakati pada MMoU ini," tandasnya.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
