Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya meluncurkan aturan mengenai produk investasi syariah terbaru di pasar modal. Reksadana Syariah Luar Negeri sudah bisa menjadi pilihan investasi terbaru para investor yang ingin menanamkan uangnya di luar negeri melalui reksadana syariah dalam negeri.
" Peraturannya sudah keluar, diundangkan tanggal 10 di Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari sekarang juga sudah bisa jalan kalau mereka sudah buat," ujar Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto di Jakarta, Kamis 19 November 2015.
Meski mengejar target investor besar yang bisa menyediakan investasi minimal US$ 10 ribu atau sekitar Rp 140 juta, Sujanto yakin produk ini bisa mengembangkan pasar modal syariah ke depan. Berdasarkan peraturan, lanjut dia, penempatan efek pada saham syariah asing minimal 51% dan maksimal 100% dari total dana kelolaan.
" Syariah ini kan belum berkembang, makanya supaya berkembang dikasih insentif-insentif itu, seperti pembuatan produk baru seperti reksadana syariah luar negeri ini," tambahnya.
Hingga saat ini, Sujanto menyatakan sudah ada perusahaan manajemen investasi yang berencana mengeluarkan produk ini. Nantinya, investasi melalui reksadana ini bisa masuk ke perusahaan-perusahaan di negara-negara yang menandatangani Multilateral Memorandum of Understanding (MMoU) dari organisasi otoritas pasar modal sedunia (IOSCO).
" Cuma di negara-negara yang menandatangani MMoU, itu banyak negara supaya kalau ada apa-apa kita bisa meminta mereka tetap mengacu pada aturan yang disepakati pada MMoU ini," tandasnya.
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Beda Usia 25 Tahun, Olla Ramlan dan Tristan Molina Asyik Liburan Mesra di Gili Meno
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Inara Rusli Dilaporkan Polisi, Diduga Jadi Wanita Lain Dipernikahan Wardatina Mawa

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali