Dream - Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan mengenai hak dan fasilitas untuk Wakil Menteri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/MK. 02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Apa saja penerimaan yang diperoleh seorang wakil menteri? Menurut PMK itu, wakil menteri akan mendapatkan 85% dari tunjangan jabatan menteri dan 135% dari tunjangan kinerja pejabat eselon I.
“ Hak keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK itu.
Tidak hanya itu, wakil menteri juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas seperti pejabat eselon I, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Namun, jika kementerian tempat wakil menteri itu bernaung belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri diberi kompensasi tunjangan rumah sebesar Rp 35 juta per bulan.