Dream - Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan mengenai hak dan fasilitas untuk Wakil Menteri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/MK. 02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Apa saja penerimaan yang diperoleh seorang wakil menteri? Menurut PMK itu, wakil menteri akan mendapatkan 85% dari tunjangan jabatan menteri dan 135% dari tunjangan kinerja pejabat eselon I.
“ Hak keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK itu.
Tidak hanya itu, wakil menteri juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas seperti pejabat eselon I, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Namun, jika kementerian tempat wakil menteri itu bernaung belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri diberi kompensasi tunjangan rumah sebesar Rp 35 juta per bulan.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati