Dream - Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi, setelah sebelumnya dikeluarkan pada awal bulan ini, paket kebijakan ekonomi jilid I. Berbagai pihak menyangsikan paket kebijakan jilid II ini tidak akan mempengaruhi perekonomian secara signifikan.
Namun, Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, paket kebijakan jilid II ini merupakan kelanjutan dan bukan pengulangan paket kebijakan jilid I.
“ Jadi kebijakan yang ditempuh atas permintaan, pengarahan Bapak Presiden bahwa kita tidak perlu banyak-banyak sekarang. Yang penting, istilah yang tadi disampaikan oleh Pak Pramono, nendang,” kata Darmin seperti dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet, Rabu, 30 September 2015.
Darmin menyatakan paket kebijakan baru ini intinya merupakan pemangkasan proses penerbitan izin investasi. Dia menyebutkan, izin investasi ini akan dibagi dua kelompok, yaitu yang ada di kawasan industri dan di luar kawasan industri.
Lebih lanjut, Darmin menyebutkan izin investasi bagi perusahaan yang akan menanamkan modalnya di kawasan industri bisa diperoleh hanya dalam waktu 3 jam. Sebelumnya, izin investasi di kawasan ini mencapai 8 hari dengan kewajiban perusahaan mengantongi 11 perizinan.
Dengan aturan dalam paket kebijakan jilid II ini, 11 perizinan itu diubah menjadi standard atau syarat yang semuanya bisa diurus di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
“ Ia (pemohon izin) diberikan standard baku mutu. Dia nggak boleh melampaui standar seperti ini, itu saja. Dia komit, dia tandatangani itu, dianggap komitmen dia terhadap standar,” terang Darmin.
Selain dari sisi pemangkasan proses perolehan izin investasi, paket kebijakan ekonomi jilid II ini juga mencakup beberapa kemudahan pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan terdapat 4 hal dari sektor keuangan yang masuk dalam paket tersebut.
Pertama, persetujuan pemberian keringanan pajak tax allowance dan tax holiday yang semakin cepat. Bambang menyebutkan hanya dibutuhkan waktu 25 hari untuk keputusan pemberian tax allowence, sementara maksimum 45 hari untuk tax holiday karena membutuhkan proses verifikasi yang lebih tajam.
“ Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka BKPM dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan akan menyelesaikan semuanya dalam waktu paling lama 25 hari. 25 Hari setelah semua syarat dipenuhi dan aplikasi dimasukkan, maka sudah ada keputusan apakah investasi tersebut bisa menerima tax allowance atau tidak,” jelas Bambang.
Kedua, adanya pemberian insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa alat transportasi, seperti galangan kapal, kereta api, pesawat, serta suku cadangnya. Diharapkan, lanjut Bambang, dengan insentif ini, biaya produksi kapal dalam negeri bisa ditekan.
“ Ini sudah disampaikan sebenarnya di paket pertama, tapi kami ingin menekankan bahwa PP-nya sudah keluar, dan berarti industri sudah bisa memanfaatkannya secara penuh,” tegasnya.
Ketiga, tambah Bambang, akan dibangunnya pusat logistik nasional yang memberikan fasilitas kepada industri untuk penyediaan bahan baku. Dia menjelaskan nantinya perusahaan manufaktur Indonesia tidak perlu lagi mengimpor karena semua barang yang diperlukan bisa diambil di pusat logistik berikat.
“ Rencananya mungkin sampai menjelang akhir tahun nanti akan ada dua pusat logistik berikat yang sudah siap dan bisa memanfaatkan fasilitas ini; satu, di wilayah Cikarang, terkait manufaktur dan kedua, di daerah Merak Banten terkait BBM,” terangnya.
Terakhir, pemberian insentif pajak berupa pengurangan pajak bunga deposito, terutama untuk eksportir yang melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) kepada Bank Indonesia.
Bambang menyebutkan sebelumnya, DHE yang disimpan dalam bentuk dolar dikenakan pajak bunga deposito sebesar 20% untuk penyimpanan sebulan, tetapi dalam kebijakan baru diturunkan menjadi 10%, untuk masa 3 bulan dikenakan pajak 7,5%, 6 bulan pajaknya 2,5%, dan di atas 6 bulan tidak dikenakan pajak bunga deposito.
Namun, jika pengusaha ingin mengonversi DHE dolarnya ke rupiah maka pajak bunga depositonya hanya dikenakan 7,5% untuk satu bulan, 5% untuk 3 bulan, dan 0% untuk 6 bulan.
" Tentunya kami harapkan para eksportir kita terutama eksportir yang basisnya sumber daya alam di Indonesia itu benar-benar mau menaruh DHE-nya di dalam sistem perbankan Indonesia dengan fasilitas yang menarik,” pungkasnya. (Ism)
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh