Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream – Gerakan Nasional Wakaf Uang yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandakan dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern. Hal ini ditandai dengan dua transformasi utama, yaitu jenis wakaf dan pembenahan tata kelola wakaf.
Dikutip dari laman wapresri.go.id, Senin 25 Januari 2021, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan harga benda wakaf tidak hanya sebatas tanah dan bangunan, tetapi juga benda bergerak lainnya.
“ Berupa uang, kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah,” kata Ma’ruf pada Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah.
Selain jenis benda yang bisa diwakafkan, Wapres juga memastikan adanya pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak. Tata kelola inilah yang akan diterapkan dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang yang resmi digaungkan pemerintah hari ini.
“ Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh KNEKS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” kata Ma’ruf.
Sebagai awal pembenahan, Bank Syariah Mandiri akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf yang Produknya dinamakan ‘Wakaf Uang Berkah Umat’.
“ Pembenahan pengelolaan wakaf uang yang lebih profesional dan modern diharapkan akan mendorong pengerahan secara serentak sumber daya ekonomi yang dapat digunakan mendorong investasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat,” kata dia.
Dengan pengelolaan yang lebih profesional, wakaf yang biasanya dilakukan masyarakat mapan secara sosial dan ekonomi, diharapkan akan menarik minat pewakaf (wakif) kelas menengah atas seperti korporasi, individu pemilik aset besar, sosialita, dan milenial.
Dengan semakin banyak masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan wakaf, diharapkan dapat dikembangkan berbagai program dan kegiatan untuk memberdayakan masyarakat termasuk umat.
“ Dengan demikian, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sehingga berdampak pada menurunnya kemiskinan dan ketimpangan,” kata dia.
Pengelolaan wakaf uang perlu didukung dengan kanal-kanal penerimaan wakaf uang diperbanyak. Terutama, lanjut Ma’ruf, mengaktifkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), yaitu bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah.
“ Keberadaan dan peran aktif lembaga keuangan mikro syariah harus menyebar merata untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf di seluruh Indonesia,” kata dia.