Ilustrasi Taksi Konvensional.
Dream – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan PM no. 26 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kementerian ini tak ingin taksi konvensional menjadi mati.
Dilansir dari Merdeka.com, Senin 9 Oktober 2017, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, menginginkan aturan baru ini akan menciptakan keseimbangan antara taksi online dengan konvensional dan meningkatkan kualitas layananan.
Cucu mengatakan ada sembilan hal yang menjadi perhatian pemerintah. Kesembilan hal tu antara lain argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, persyaratan izin, sertifikasi registrasi uji tipe, dan pengaturan peran implikator.
Pemerintah memandang perlu mengatur argometer karena ingin mengetahui biaya angkutan sesuai dengan argometer yang tertera di aplikasi berbasis teknologi dan wilayah operasi supaya angkutan itu beroperasi di wilayah yang ditetapkan.
“ (Untuk) pengaturan tarif, penetapannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi. Tentu dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen Kepala Badan atau gubernur sesuai dengan kewenangannya,” kata dia.
Cucu mengatakan aspek pertimbangan penyusunan substansi revisi PM 26 Tahun 2017 berdasarkan beberapa hal, seperti keselamatan, keamanan, keseteraan, dan keberlangsungan usaha.
“ Tujuan pengaturan kedua hal ini hanya satu: melayani transportasi yang memadai bagi masyarakat tanpa harus merugikan pihak lain. Kalau ada substansi yang belum sempurna, mari kita diskusikan,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?



Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global