Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi Taksi Konvensional.
Dream – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan PM no. 26 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kementerian ini tak ingin taksi konvensional menjadi mati.
Dilansir dari Merdeka.com, Senin 9 Oktober 2017, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, menginginkan aturan baru ini akan menciptakan keseimbangan antara taksi online dengan konvensional dan meningkatkan kualitas layananan.
Cucu mengatakan ada sembilan hal yang menjadi perhatian pemerintah. Kesembilan hal tu antara lain argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, persyaratan izin, sertifikasi registrasi uji tipe, dan pengaturan peran implikator.
Pemerintah memandang perlu mengatur argometer karena ingin mengetahui biaya angkutan sesuai dengan argometer yang tertera di aplikasi berbasis teknologi dan wilayah operasi supaya angkutan itu beroperasi di wilayah yang ditetapkan.
“(Untuk) pengaturan tarif, penetapannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi. Tentu dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen Kepala Badan atau gubernur sesuai dengan kewenangannya,” kata dia.
Cucu mengatakan aspek pertimbangan penyusunan substansi revisi PM 26 Tahun 2017 berdasarkan beberapa hal, seperti keselamatan, keamanan, keseteraan, dan keberlangsungan usaha.
“Tujuan pengaturan kedua hal ini hanya satu: melayani transportasi yang memadai bagi masyarakat tanpa harus merugikan pihak lain. Kalau ada substansi yang belum sempurna, mari kita diskusikan,” kata dia.(Sah)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi