Waduh! MA Cabut Aturan Taksi Online, Nasib Pengemudi?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 22 Agustus 2017 15:29
Waduh! MA Cabut Aturan Taksi Online, Nasib Pengemudi?
Ada 14 pasal dalam Peraturan Menhub yang dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku.

Dream –  Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencabut beberapa pasal yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. MA beralasan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Permintaan MA ini tertulis dalam salinan putusan MA No. 37/P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26 Tahun 2017, yang diterima Kemenhub.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan, mengatakan setidaknya terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“ Oleh MA, keempat belas poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin dalam Peraturan Menteri tersebut,” kata Hengki di Jakarta, dilansir dari dephub.go.id, Selasa 22 Agustus 2017.

Dia mengatakan, Kemenhub akan taat asas hukum dalam menyikapi putusan MA. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencari solusi terhadap putusan MA.

Penyelenggaraan angkutan umum pun juga harus mengacu pada keamanan masyarakat.

“ Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menyusun penataan terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan,” kata Hengki.

 

1 dari 1 halaman

Ini Pasal yang Ditolak MA

Ini Pasal yang Ditolak MA © Dream

Sekadar informasi, ada enam pengemudi angkutan sewa khusus yang keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam pengajuannya, para pemohon mengajukan keberatan terhadap 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Ke-14 pasal itu adalah:

1.Pasal 5 ayat (1) huruf e, 
2. Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e, 
3. Pasal 20,
4. Pasal 21, 
5. Pasal 27 huruf a, 
6. Pasal 30 huruf b, 
7. Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, 
8. Pasal 36 ayat (4) huruf c, 
9. Pasal 37 ayat (4) huruf c, 
10. Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, 
11. Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, 
12. Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan
ayat (11) huruf a angka 2, 
13. Pasal 51 ayat (3), dan 
14. Pasal 66 ayat (4)

Dalam pendapatnya, MA menilai objek permohonan bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah;

MA juga menganggap pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah, atas usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukan didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa (konsumen) dengan perusahaan Angkutan Sewa Khusus;

Beri Komentar