Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Mahmakah Agung Menganulir Regulasi Pemerintah Tentang Taksi Online.
Dream – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencabut beberapa pasal yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. MA beralasan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Permintaan MA ini tertulis dalam salinan putusan MA No. 37/P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26 Tahun 2017, yang diterima Kemenhub.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan, mengatakan setidaknya terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Oleh MA, keempat belas poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin dalam Peraturan Menteri tersebut,” kata Hengki di Jakarta, dilansir dari dephub.go.id, Selasa 22 Agustus 2017.
Dia mengatakan, Kemenhub akan taat asas hukum dalam menyikapi putusan MA. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencari solusi terhadap putusan MA.
Penyelenggaraan angkutan umum pun juga harus mengacu pada keamanan masyarakat.
“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menyusun penataan terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan,” kata Hengki.
© Dream
Sekadar informasi, ada enam pengemudi angkutan sewa khusus yang keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam pengajuannya, para pemohon mengajukan keberatan terhadap 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Ke-14 pasal itu adalah:
1.Pasal 5 ayat (1) huruf e,
2. Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e,
3. Pasal 20,
4. Pasal 21,
5. Pasal 27 huruf a,
6. Pasal 30 huruf b,
7. Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3,
8. Pasal 36 ayat (4) huruf c,
9. Pasal 37 ayat (4) huruf c,
10. Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3,
11. Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b,
12. Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan
ayat (11) huruf a angka 2,
13. Pasal 51 ayat (3), dan
14. Pasal 66 ayat (4)
Dalam pendapatnya, MA menilai objek permohonan bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah;
MA juga menganggap pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah, atas usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukan didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa (konsumen) dengan perusahaan Angkutan Sewa Khusus;
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari